Ratusan motor balap liar diamankan di jalan Udayana Mataram

kicknews.today – Sebanyak 102 kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot brong dan balap liar diamankan selama operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sat Lantas Polresta Mataram sejak akhir Maret hingga awal April 2023 di Jalan Udayana Mataram. Ratusan kendaraan sepeda motor tersebut terjaring melalui penilangan non elektronik sesuai aturan yang berlaku.

Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SIK mengatakan, ratusan sepeda motor tersebut diamankan guna menciptakan Kamtibmas di tengah masyarakat selama Ramadhan.

“Kami ingin memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat selama menjalani ibadah puasa,” ungkap Bowo sapaan akrab Kasat Lantas, Sabtu (15/4).

Dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai masukan dan keluhan masyarakat terkait banyak kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta balap liar di jalan Udayana Mataram. Sepeda motor yang diamankan kini sudah bisa diambil kembali dengan catatan membawa surat kendaraan lengkap, mengganti knalpot serta membayar denda administrasi sesuai yang tercantum dalam pasal pada UU LLAJ.

Ia membeberkan bahwa para pelaku balap liar melanggar pasal 297 UU no 2 sehingga dilakukan penindakan tilang. Begitu pula dengan kendaraan yang berada disekitar lokasi balap liar bila tidak dilengkapi sesuai standar dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan maka ikut pula dilakukan penimbangan.

Untuk kendaraan yang terjaring dan tertilang maka dapat diambil kembali satu bulan berikutnya dengan Denda sesuai yang diatur dalam pasal 288 (1) dan (2), pasa 281, pasal 280 serta pasal 285 (2) UU LLAJ.

Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa penerapan tilang non elektrolit masih diterapkan karena masih adanya beberapa permasalahan seperti tidak maksimalnya kamera Etle di seluruh wilayah. Sasaran lain dalam operasi KRYD yang dilaksanakan tersebut diantaranya pengendara tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, anak di bawah umur, serta  dalam keadaan mabuk, maka digunakan tilang non elektronik.

“Penindakan dengan tilang elektronik juga akan diterapkan pada saat OPS saat Ops Ketupat Rinjani 2023 mulai 18 April hingga 1 Mei 2023 mendatang,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI