Ratusan botol Miras tanpa izin edar di Senggigi disita petugas

kicknews.today – Personel Gabungan Satresnarkoba Polres Lombok Barat dan Polsek Batu Layar menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) tanpa izin di Senggigi, Kecamatan Batulayar.

Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Irvan Surahman menjelaskan bahwa kegiatan tersebut untuk menyasar minuman keras yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

“Kegiatan razia minuman beralkohol ini, menyasar kepada minuman keras yang diduga tidak memiliki SIUP-MB. Khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” kata Irvan, Kamis, (29/12).

Ia mengatakan melalui kegiatan tersebut harapannya dapat memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat. Juga kaitannya menjelang Tahun Baru 2023, untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Minuman keras. Yang dapat berdampak kepada terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Seperti beberapa tindak kriminalitas, maupun gangguan kamtibmas lainnya, kerap juga terjadi akibat pelaku berada dibawa pengaruh alkohol,” katanya.

Adapun hasil penertiban miras yang berhasil diamankan sebanyak 127 botol Miras berbagai ukuran dan merk di dua cafe. Penindakan ini berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015  tentang pengawasan, pengendalian peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

“Untuk pelaku penjual miras kami lakukan pendataan, tindakan selanjutnya, sesuai Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI