Ratusan anak di Bima hamil di luar nikah

kicknews.today – Pernikahan usia dini di wilayah Kota dan Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih cukup tinggi. Dari data pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bima tercatat sebanyak 276 pasangan usia dini di tahun 2022.

Mirisnya, dari perkara tersebut 85 persen atau 233 pasangan mengajukan lantaran hamil di luar nikah. Bahkan sebagian besar dari kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA.

“Jadi hanya sedikit yang putus sekolah atau tamat SMA,” kata Petugas Bagian Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subhan dikonfirmasi via HP belum lama ini.

Dari riwayat penanganan perkara kata Subhan, mereka hamil duluan karena pengaruh pergaulan bebas. Suka bohong sama orang tua seperti ke luar rumah dengan alasan belajar kelompok, nyatanya pergi pacaran.

“Orang tua pasti kasi izin, karena alasan pergi belajar,” terang Subhan.

Yang jelas, setiap menerima pengajuan dispensasi, proses administrasinya dipercepat, terutama yang hamil tua. Ia juga mengaku prihatin maraknya pelajar yang mengajukan dispensasi, terlebih yang didasari hamil duluan. Meski demikian, PA tetap sosialisasi pencegahan pernikahan dini di sekolah-sekolah

“Tanpa disadari, menikah diusia dini rawan terjadi perceraian. Karena mereka masih labil, masalah sedikit, cekcok lalu minta pisah,” ungkapnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI