Rapid Antigen palsu diungkap Polda NTB, 15 Jamaah Tabligh gagal berangkat

kicknews.today – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap pembuat surat Rapid Antigen palsu di Kecamatan Ampenan Kota Mataram Nusa Tenggara Barat.

Salah satu otak dari pembuat surat Rapid Antigen palsu bebas Covid-19 inisial EZZ warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram berhasil diamankan petugas.

Terduga pelaku pembuat surat Rapid Antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar menuju Pelabuhan Padangbai Bali berhasil diamankan, pada Kamis (28/1/2021).

“Dari 15 orang Jamaah Tabligh pengguna surat Rapid Antigen palsu yang dibuat oleh terduga pelaku batal berangkat menuju Pulau Bali,” jelas Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat (29/1/2021) di Mataram.

Dikatakan Hari, terduga pelaku pembuat surat Rapid Antigen palsu sempat buron sejak dua bulan lamanya.

“Kita lidik sejak Desember 2020 lalu. Tapi berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada beredar Rapid Antigen tidak sesuai aslinya alias palsu,” jelas Hari.

Sesuai hasil pengembangan kasus di lapangan, bahwa terduga pelaku EZZ akan memberangkatkan 15 Jamaah Tabligh yang akan pulang ke Kabupaten Gorontalo Jawa Barat melalui Pelabuhan Lembar Lombok menuju Pelabuhan Padangbai Bali.

“Bahwa ke 15 Jamaah ini akan menyebrang melalui pelabuhan Lembar dan mencari Rapid Antigen dengan hanya membayar 100 ribu,” jelas Hari.

Sebelumnya kata Hari, Rapid Antigen palsu tersebut dipesan salah satu pengguna Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat.

Dari keterangan Yoni Amarta, yang saat ini menjadi saksi mengaku kata Hari, sebelumnya juga pernah memesan Rapid Antigen serupa kepada terduga pelaku inisial EZZ.

Dari hasil penyelidikan, kemudian Polda NTB berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang bukti.

Dari kediaman terduga pelaku, pihaknya jelas Hari, berhasil mengamankan satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai 1,5 juta, serta 3 unit telpon genggam.

“Kita juga amankan sejumlah dokumen yang merupakan Rapid Antigen palsu yang akan diproduksi terduga pelaku,” terang Hari

Saat ini kata Hari, terduga pelaku pembuat surat Rapid Antigen palsu inisial EZZ ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam keterangan yang diberikan, pihak Polda NTB akan mendalami mensrea atau niatan perbuatan jahat dari pelaku.

“Seperti kata pelaku, memang sengaja membuat surat Rapid Antigen untuk kepentingan bisnis,” katanya.

Sementara kata Hari, tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama Jamaah Tabligh.

“Ini baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu rekan sesama Jamaah,” jelas Pelaku sambil tertunduk lemas.

Atas perbuatannya, kini EZZ dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI