kicknews.today – Sengketa tanah yang saat ini digunakan sebagai lokasi SMP Negeri 3 Bayan, Kabupaten Lombok Utara, memasuki tahapan baru. Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata terkait kepemilikan tanah tersebut.
Hal itu tertuang dalam putusan sela perkara Nomor 145/Pdt.G/2026/PN Mtr yang diputuskan Majelis Hakim PN Mataram pada Kamis, 24 September 2026.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV mengenai kewenangan mengadili secara absolut. Majelis juga memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap berikutnya.
Kuasa hukum Becinep, Zainudin mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi para tergugat, proses pemeriksaan perkara kini menjadi kewenangan PN Mataram.
“Dengan ditolaknya oleh majelis hakim, maka pemeriksaan selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Mataram. Pada jadwal selanjutnya nanti akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Zainudin, Jumat (25/9/2026).
Menurut dia, tahapan berikutnya akan memasuki agenda pembuktian surat yang dijadwalkan pada pekan depan.
“Besok minggu depan itu pembuktian surat,” katanya.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pokok perkara yang diajukan para penggugat berkaitan dengan sengketa kepemilikan atas tanah seluas 10.000 meter persegi dari luas keseluruhan 15.160 meter persegi yang tercatat dalam SHM Nomor 483 atas nama Alm. Senalam alias Amaq Seri.
Tanah tersebut berada di wilayah Desa Bayan yang kini menjadi Desa Senaru, Kecamatan Bayan. Dalam perkembangannya setelah pemekaran wilayah, lokasi tersebut masuk wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Para penggugat mendalilkan tanah tersebut merupakan hak waris mereka. Tanah itu saat ini digunakan sebagai lokasi SMP Negeri 3 Bayan yang berada di bawah Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sengketa kepemilikan tanah merupakan perkara keperdataan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Karena itu, keabsahan dan kepemilikan yang sah atas objek tanah harus terlebih dahulu dibuktikan dalam proses persidangan perdata.
Majelis hakim juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 88 K/TUN/1993 tanggal 7 September 1994 yang pada pokoknya menegaskan bahwa persoalan hukum mengenai kepemilikan tanah merupakan sengketa perdata dan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Pengadilan Negeri untuk menentukan pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Selain itu, majelis mempertimbangkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 mengenai rumusan hukum hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pokok sengketa dalam perkara tersebut menyangkut substansi hak.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi para tergugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak.
“Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mengenai kewenangan mengadili absolut,” demikian salah satu amar putusan sela tersebut.
Majelis juga menyatakan PN Mataram berwenang mengadili perkara Nomor 145/Pdt.G/2026/PN Mtr serta memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara.
Sementara biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Dengan putusan sela tersebut, sengketa belum memasuki tahap putusan mengenai siapa yang secara sah memiliki tanah yang menjadi objek perkara. Persidangan selanjutnya akan berlanjut pada agenda pembuktian untuk menguji dalil dan bukti dari masing-masing pihak. (gii/*)






