Punya NMAX, PCX, motor gede atau mobil di atas 1.500 cc? Ini tambahan pajaknya di NTB mulai 1 Oktober

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan bermotor
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan bermotor

kicknews.today – Pemilik kendaraan di NTB perlu mencermati perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai Kamis (1/10/2026). Sepeda motor berkapasitas mesin di atas 150 cc dan mobil di atas 1.500 cc masuk kelompok yang mengalami kenaikan tarif.

Pemprov NTB menaikkan tarif PKB untuk kategori tersebut dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen. Kebijakan ini mengacu pada Perda NTB Nomor 3 Tahun 2026, yang mengubah Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, motor dengan kapasitas mesin maksimal 150 cc dan mobil maksimal 1.500 cc tetap menggunakan tarif 1,025 persen.

Artinya, pemilik kendaraan perlu memperhatikan kapasitas mesin sebenarnya. Yamaha NMAX 155, misalnya, memiliki kapasitas mesin di atas ambang 150 cc. Begitu pula Honda PCX 160 yang memiliki volume mesin 156,9 cc.

Berdasarkan kapasitas tersebut, keduanya masuk kategori kendaraan yang terkena penyesuaian tarif. Untuk PCX generasi lain, pemilik perlu memeriksa kapasitas mesin pada dokumen kendaraan karena nama PCX mencakup beberapa versi.

Plt. Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyampaikan bahwa penyesuaian dilakukan secara selektif.

“Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar,” ungkap Nelly dalam keterangan Pemprov NTB, Rabu (30/9/2026).

Berapa tambahan yang harus dibayar?

Selisih tarifnya sebesar 0,05 poin persentase. Jika dasar pengenaan pajak tetap, perubahan dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen menghasilkan kenaikan pokok PKB sekitar 4,88 persen.

Besaran rupiahnya bergantung pada dasar pengenaan pajak masing-masing kendaraan. Karena itu, tambahan pajak NMAX, PCX, motor gede, maupun mobil tidak bisa disamaratakan hanya berdasarkan merek.

Berikut simulasi penghitungan pokok PKB dengan dasar pengenaan pajak yang sama:

Dasar pengenaan pajakPKB tarif lama 1,025%PKB tarif baru 1,075%Tambahan pokok PKB
Rp20 jutaRp205.000Rp215.000Rp10.000
Rp30 jutaRp307.500Rp322.500Rp15.000
Rp50 jutaRp512.500Rp537.500Rp25.000
Rp200 jutaRp2.050.000Rp2.150.000Rp100.000
Rp300 jutaRp3.075.000Rp3.225.000Rp150.000

Simulasi tersebut merupakan perhitungan berdasarkan selisih tarif, bukan penetapan tagihan untuk model kendaraan tertentu. Dasar pengenaan PKB juga tidak otomatis sama dengan harga pembelian kendaraan di dealer.

Dalam penghitungan PKB kendaraan darat, dasar pengenaan umumnya berasal dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot yang ditetapkan.

Perhatikan juga komponen opsen

Tambahan pokok PKB pada tabel belum mencakup pengaruh opsen PKB, yakni pungutan kabupaten/kota yang dihitung sebesar 66 persen dari PKB terutang.

Sebagai contoh, jika pokok PKB bertambah Rp15.000, tambahan opsennya secara matematis mencapai Rp9.900. Dengan asumsi tidak ada pengurangan atau insentif, kenaikan gabungan kedua komponen menjadi Rp24.900.

Untuk contoh tambahan pokok PKB Rp100.000, tambahan opsennya menjadi Rp66.000, sehingga kenaikan gabungannya Rp166.000.

Perhitungan itu belum memasukkan komponen lain dalam pembayaran kendaraan, seperti SWDKLLJ maupun denda apabila ada. Nilai akhir tetap mengikuti penetapan Samsat, termasuk dasar pengenaan dan fasilitas pengurangan yang berlaku.

Bagi pemilik kendaraan, dua hal yang perlu diperiksa adalah kapasitas mesin dalam dokumen kendaraan dan rincian pokok PKB pada lembar pajak. Dari situ, perkiraan tambahan biaya dapat dihitung lebih tepat sebelum melakukan pembayaran. (red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

–

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI