PT AMGM belum juga setor dividen Rp10 miliar ke Pemda Lombok Barat

kicknews.today – Keterlambatan pembayaran deviden 2022 dari PT Air Minum Giri Menang (AMGM) kepada Pemkab Lombok Barat kembali menjadi perhatian kalangan DPRD Lombok Barat. Lantaran hingga mendekati batas waktu ketentuan pembayaran, perusahaan Daerah itu belum menyetorkan kewajibannya tersebut.

Menangapi itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Kaban BPKAD) Lombok Barat Fauzan Husniadi, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada PT AMGM untuk segera melakukan RUPS. Termasuk untuk segera menyetorkan dividen kepada kas daerah.

“Kalau sesuai aturannya Kemendagri itu enam bulan setelah tahun buku berakhir deviden harus sudah disetorkan. Harusnya bulan ini (Juni) karena maksimalnya enam bulan,” terangnya

Menurutnya surat penagihan sudah dilayangkan Pemkab Lombok Barat sekitar bulan Maret lalu. Jumlah dividen itu kata Fauzan mencapai sekitar Rp10 miliar. Pihaknya pun berharap keterlambatan pembayaran yang pernah terjadi pada dividen 2021 lalu tidak terulang kembali.

“Jangan sampai terulang seperti tahun lalu dan kami berharap begitu, karena ini juga berkaitan dengan arus kas kami. Jangan sampai itu menganggu juga,” harapnya.

Dimana, pada tahun 2020 dan 2021 juga PT AMGM menyetorkan dividen pada bulan ke 10 yakni akhir bulan Oktober sehingga membuat PAD Lombok Barat menjadi tak seimbang. Begitu juga untuk tahun ini, jika tak disetorkan dividen tersebut pada selambat-lambatnya 6 bulan yakni di Juni maka akan kembali hal serupa seperti tahun lalu.

Sebelumnya, Kalangan DPRD meminta penjelasan kepada Pemkab Lombok Barat saat paripurna agenda pandangan umum gabungan fraksi DRRD Lombok Barat tehadap nota pengantar laporan keuangan dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. 

“Mengapa terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham ) dan penyerahan deviden BUMD PT AMGM yang tidak mengikuti ketentuan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” terang Abubakar Abdullah mempertanyakan saat dikonfirmasi usai rapat, Kamis (15/6).

Menurut Abu, BUMD itu sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sehingga sudah mengacu dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang PT. Sehingga menjadi salah satu sorotan pada pandangan fraksi itu terkait dengan kepatuhan perusahaan tersebut dengan Undang-undang yang mengatur.

“Kita tetap objektif dan ada dasar hukumnya, kami soroti selama 2022 terjadi keterlambatan RUPS, makanya itu kita pertanyakan kepada eksekutif apa yang menjadi penyebab keterlambatan itu,” tanyanya.

Sebab diterangkan ketua komisi II itu, dalam Pasal 78 ayat (2) undang-undang PT itu diterangkan bahwa RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir dimana itu bulan Desember lalu. Itu berlaku bukan hanya untuk perusahaan milik daerah saja namun juga perusahaan swasta yang statusnya PT.

“Harusnya paling telat enam bulan, itu berlaku perusahaan swasta apalagi ini perusahaan milik daerah itu harus tetap melaporkan. Ini dalam rangka menjamin asas kepatuhan perusahaan daerah karena ini badan hukumnya PT,” jelas politisi PKS itu.

Menurutnya kritisi yang dilayangkan itu, bentuk kepedulian dewan kepada seluruh BUMD agar lebih kuat. Sebab pihaknya tidak melihat konteks perorangan namun perusahaan daerah tersebut, terutama dari RUPS itu bisa diketahui besaran deviden yang akan diterima daerah dari PT AMGM untuk menjadi PAD.

“Tugas kami sebagai fungsi pengawasan, dan kami mengingatkan kepala daerah untuk mengingatkan BUMD itu,” ujarnya.

Karena kata Abu, dampak belum disetorkannya dividen itu berpengaruh kepada PAD Lombok Barat dari sektor pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan. Dimana hanya bisa mencapai 64,19 persen dari target 100 persen.

“Salah satu yang berperan berkontribusi itu BUMD, dan BUMD paling sehat hanya PDAM yang artinya bisa diperkuat lagi. Jadi kami tetap objektif mengkritisi terkait manajemen pengelolaan, sehingga menjadi pertimbangan kepala daerah melihat perusahaan itu dari sisi kinerja dan kepatuhan melaksanakan aturan,” jelasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI