Program bantuan UMKM dari pemerintah pusat, hanya sedikit warga Bima daftar

kicknews.today – Program bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari pemerintah pusat sepertinya tak diminati oleh warga kota Bima. Hal ini dibuktikan dengan jumlah peserta yang mendaftar hanya sedikit.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bima Iwan Setiawan SE mengaku, selama dua pekan dibuka, jumlah mendaftar sekitar 56 warga. Sedangkan yang sudah memenuhi kelengkapan persyaratan yakni 26 warga.

“Mereka yang sudah memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut sudah kita kirim tadi ke pusat. Sedangkan 30 warga lainnya yang sudah mendaftar, masih melengkapi berkas akan diusul kemudian,” ujar Iwan.

Kata dia, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini batas akhirnya, Senin (14/6) kemarin. Nominal bantuannya persatu pelaku UMKM sebesar Rp 7 juta. Bantuan ini berasal dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI. Diperuntukkan bagi 1.300 pelaku UMKM se Indonesia.

“Bantuan ini yang menentukan lolos atau tidaknya kewenangan kementerian. Sedangkan pihak dinas hanya melakukan verifikasi berkas pendaftaran saja,” tuturnya.

Iwan tidak tahu pasti kenapa pendaftar, minim. Padahal program tersebut sudah disosialisasikan baik langsung maupun via media sosial, seperti grup WhatsApp UMKM dan pemerintah desa.

Bantuan tersebut katanya, diprioritaskan bagi pelaku UMKM yang berdomisili di daerah affirmative. Seperti daerah terdampak bencana, tertiggal dan perbatasan. Termasuk penyandang disabilitas dan wirausaha yang berada di daerah Pariwisata Super Prioritas (PSP).

Persyaratannya, minimal pelaku usaha yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha. Terutama pada bidang produksi yang berpotensi untuk dikembangkan.

Kemudian, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KTP/KK, rekening tabungan, Nomor Induk Berusaha (NIB). Memiliki sertifkat usaha yang diselenggarakan pemerintah daerah. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri atau bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Semua syarat itu dilampirkan di proposal, lalu mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk diverifikasi,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI