Produk UMKM di NTB harus bersertifikat halal

doc. salah satu produk UMKM di Lombok.
doc. salah satu produk UMKM di Lombok.

kicknews.today – Pj Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si menerima audiensi PT. Bank Centra Asia (BCA) terkain Pelatihan Sertifikat Halal Self Declare di Ruang Tamu Utama kantor Gubernur, Rabu (10/1/2024). Pj Gubernur menyambut baik sebagai tindak lanjut program kegiatan yang sudah dilaksanakan tahun 2021 saat dirinya menjabat sebagai Sekda NTB.

“Semoga lancar dan sukses, karena sertifikat halal ini penting bagi pelaku UMKM di NTB ke depannya,” tutur Miq Gite sapaan akrab Pj Gubernur NTB.

Sementara itu, Kepala Operasional Cabang Bank BCA, Suci Mulia Aristiana mengatakan audiensi ini terkait kegiatan Pelatihan Sertifikat Halal Self Declare melibatkan 350 pelaku UMKM di Lombok.

“Rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari mendatang. Dari 350 peserta pelaku UMKM terdiri dari 250 pelaku UMKM dari Lombok Timur dan sisanya dari Kota Mataram,” katanya.

Untuk diketahui, program sertifikasi halal yang digaungkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Setiap Kementerian Agama Kabupaten Kota setidaknya mengadakan penyebaran brosur dan pendaftaran halal kepada para pelaku usaha di mall, pasar swalayan, pasar tradisional, atau titik keramaian lainnya. Sosialisasi itu untuk menyebarluaskan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong.

Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Ada dua mekanisme dalam sertifikasi halal, yaitu sertifikasi halal self declare dan sertifikasi halal reguler. Sasaran kampanye mandatory halal yakni semua lapisan masyarakat baik Pelaku Usaha Mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia. Sertifikasi halal melalui mekanisme self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya. Sedangkan produk yang tidak masuk dalam kriteria self declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI