Pria di Mataram nekat curi HP saat korban tertidur

ilustrasi pencurian HP
ilustrasi pencurian HP

kicknews.today – Nekat bawa kabur HP kakak ipar, pria inisial Y alias O, 41 tahun asal Dasan Agung, Kota Mataram ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram. Sebelumnya, pelaku sempat numpang tidur di rumah kakak iparnya.

Sebelumnya terduga Y atau O pada malam tersebut nginap di rumah Korban yang merupakan Kakak Iparnya di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram (TKP). Malam itu berdasarkan keterangan Kakak Ipar (M) dirumahnya hanya ada tiga orang yaitu, Korban, istri dan adik Ipar (Y alias O).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH mengatakan, kasus pencurian itu terjadi 6 Agustus lalu, Tengah malam saat korban tertidur. Awalnya, pelaku datang menginap di rumah korban.

“Saat korban tidur bersama istrinya, pelaku masuk ke kamar dan mengambil HP di samping korban. Kasus itu pun dilaporkan ke Polresta Mataram,” kata Kasat, Senin (12/8/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui. Saat ditangkap, pelaku sudah mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan, belum diketahui apa motif sehingga nekat mengambil HP milik kakak iparnya,“ Imbuhnya. 

Atas tindakannya, terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI