Pria di Lombok Barat tega cabuli anak tirinya usia 11 tahun

kicknews.today – Seorang pria inisial G, 38 tahun asal Gunung Sari Lombok Barat tega mencabuli anak tirinya yang berusia 11 tahun. Perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali sejak 2022.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban merasa curiga dengan tingkah laku suaminya pada Februari 2023. Bahkan istrinya pernah sekali ia memergoki pelaku keluar dari kamar anaknya.

“Karena G ini tak memiliki pekerjaan tetap sedangkan istrinya itu berdagang di pasar. Jadi pelaku leluasa mengontrol korban ini,” jelas Kasubdit IV Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).

Pelaku di laporkan Pada 24 Februari 2023 ke Unit PPA Polda NTB kemudian, tim penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Kini pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ia mencabuli korban sejak Mei 2022.

“Dari pengakuan pelaku sudah lima mencabuli korban,” ungkapnya.

Modus pelaku ini pun bermacam-macam, mulai dari pura-pura membantu menyisir rambut anak tirinya, kemudian membantu mengerjakan PR, hingga pura-pura minta dipijit korbannya.

“Sering bujuk rayu, karena tinggal serumah dengan korbannya. Jadi, perbuatan itu dilakukan semuanya di rumahnya itu,” jelasnya.

Dari keterangan istrinya, perbuatan bejatnya itu diendus ketika pada akhir bulan Januari 2023 melihat anaknya cemas. Setelah ditanya, korban menceritakan perbuatan pelaku.

“Sering dipergok tapi ayah tirinya berdalih membantu menyisir rambut, membantu mengerjakan PR alasannya, jadi ibunya gak curiga. Untung si anak ini menceritakan perbuatannya itu ke ibunya,” katanya.

Beberapa barang bukti milik korban yang diamankan berupa buah buku diari, baju kaus, celana pendek, sisir kutu, dan sprei warna biru motif bulan bintang. 

“Kami juga amankan sarung warna hitam, buah baju kaos warna abu, celana panjang milik pelaku G,” terang Puje.

Berdasarkan beberapa alat bukti, tim penyidik telah menetapkan G sebagai tersangka, kini ia ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda NTB. Pelaku kini diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI