Pemuda Lombok Barat ini ditangkap Polisi usai Inggris kalah di Piala Eropa

kicknews.today – Final Pialai Eropa yang mempertemukan dua raksasa sepak bola, Italia vs Inggris, tak akan pernah bisa dilupakan Jeded (27). Bukan lantaran Inggris kalah dan Italia pemenangnya. Tapi gara gara pertandingan itu, ia mencuri setelah terlibat judi online sehingga diburu dan ditangkap Polisi, Rabu (21/7).

Pemuda inisial ED alias Jeded asal Kecamatan Kediri Lombok Barat itu beraksi Sabtu (10/7) lalu dengan memanjat tembok rumah warga. ED menggondol sepeda gayung dan lima potong pakaian di rumah korban di BTN Griya Rumak Asri.

Jeded mengaku nekat mencuri, lantaran rugi setelah kalah taruhan judi sepak bola online saat gelaran Final Piala Eropa, antara Italia VS Inggris, Senin (12/7) lalu. Lacur, jagoannya Inggris kalah adu pinalti. Kehabisan uang dan akal, otaknya berpikir pendek dengan nekad mencuri.

“Modus pelaku memanjat tembok rumah korban. Ketika melihat ada barang dalam garasi korban, kemudian pelaku kembali memanjat tembok rumah korban yang tingginya kurang lebih 1,5 meter,” ungkap Kapolsek Kediri Iptu Heri Santoso, Rabu (21/7).

Diterangkan Heri, pelaku ED merupakan seorang residivis yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh lepas.

ED sengaja mengambil sepeda dan beberapa pakaian yang sedang dijemur, kemudian disembunyikan dalam baju pelaku untuk dijual.

Aksi ED pun dilaporkan korban bernama Arif Rahman, seorang PNS (31) saat menyadari sepedanya yang terparkir di garasi rumah raib.

“Korban sadar sepedanya hilang ketika selesai melaksanakan salat subuh,” jelas Heri.

Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta.

Pihaknya kata Heri, menurunkan Tim Dukep Polsek Kediri untuk menangkap ED. Pelaku pun dibekuk di rumahnya.

Kedatangan petugas pun terendus, ED saat itu langsung kabur menghindari petugas.

“Pelaku ini kabur selama dua hari, tapi akhirnya tercium,” katanya.

Menurut informasi yang didapat, pelaku sedang pesta miras di rumah seorang warga di Dusun Sengkongo Desa Kuranji Kecamatan Labuapi.

“Pelaku ED kami bekuk tanpa perlawanan saat mabuk bersama rekannya,” terang Heri.

Dari hasil Interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Hasil curiannya diposting di situs jual beli online melalui perantara temannya.

“Sebelum berhasil dijual, pelaku keburu ditangkap,” katanya.

Kini, ED beserta Barang bukti hasil kejahatannya diamankan di Mapolsek Kediri.

Jeded disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan diancam hukuman penjara selama 7 tahun. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI