Pria dan wanita pengedar sabu ditangkap berduaan di kos-kosan di Mataram

kicknews.today – Dua pengedar sabu ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Minggu dini hari (5/3). Keduanya yakni, inisial MDS, ibu rumah tangga 29 tahun alamat Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan ASM, pria 37 tahun, asal Lombok Tengah.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1,54 gram Brutto. Kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, pelaku MDS pernah diamankan beberapa waktu lalu, namun belum cukup alat bukti untuk di proseskan secara hukum.

“Terduga MDS ini sudah menjadi target kita, karena sesuai hasil penyelidikan terduga ini diduga keras terkait tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga. Selain sabu sabu, juga diamankan beberapa alat bukti lain, seperti alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi, kemudian alat konsumsi sabu seperti pipa kaca.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI