kicknews.today – Pria inisial Y, 50 tahun warga Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun, Minggu (28/5). Terungkap, aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan berkali-kali.
Kasatreskrim Polres Dompu, AKP Adhar mengatakan, kasus pelecehan seksual terakhir terjadi di rumah mereka. Kebetulan ibu korban saat itu tidak berada di rumah.
“Kejadiannya malam hari, kebetulan saat itu ibunya sedang tidak ada di rumah. Karena situasi sepi, dia mencabuli korban,” kata Adhar, Senin (29/5).
Pelaku melancarkan nafsu bejatnya dengan meraba bagian sensitif korban. Karena takut, korban tidak berani berteriak. Bahkan setelah kejadian, korban takut bercerita ke ibu kandungnya.
Merasa tertekan dengan aksi terduga pelaku, korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialami ke ayah kandungnya. Kemudian kasus pencabulan tersebut di laporkan ke Polsek Manggelewa.
“Korban bersama ayah kandungnya datang melapor ke Polsek Manggelewa,” katanya.
Dihadapan penyidik, korban mengaku sudah sering mendapatkan kekerasan seksual dari terduga pelaku. Namun dia baru berani bercerita ke sang ayah kandung pada Minggu, (28/5) kemarin.
Tidak kurang dari 24 jam, tim Polsek Manggelewa langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka berhasil membekuk pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Adhar. (jr)