PPKM Mikro, Nyongkolan di Lombok Tengah ditiadakan

kicknews.today – Selama penerapan PPKM Mikro, semua kegiatan yang dapat mengundang keramaian di Lombok Tengah diperketat. Satu diantaranya, kegiatan adat pernikahan Nyongkolan saat ini tidak dibolehkan.

“Kegiatan nyongkolan sementara waktu tidak dibolehkan,” ujar Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/7).

Selain kegiatan nyongkolan, beberapa lainnya harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid. Pihaknya juga telah mengimbau kepada semua Pemerintah Desa, terus sosialisasikan penerapan protokol kesehatan covid.

“Intinya semua kegiatan kita perketat dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kuta, Iptu Dimas mengatakan, pihaknya saat ini terus menyampaikan himbauan tentang pelaksanaan PPKM mikro dan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 di masa Pandemi Covid-19.

“Kami di Kecamatan Pujut memutuskan, tidak mengadakan acara adat Nyongkolan sementara waktu, selama pemberlakuan PPKM skala Mikro dan selama Pandemi Virus Corona atau Covid-19 masih berlangsung,” katanya.

Pesta, Resepsi dan Nyongkolan perkawinan diganti dengan acara adat Sorong Serah, dengan membatasi jumlah masyarakat yakni 25 orang sampai dengan 50 orang sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat.

“Jika ada masyarakat yang melaksanakan acara Nyongkolan perkawinan, maka akan diberikan sanksi tegas berupa penyitaan alat musik Nyongkolan oleh aparat kepolisian,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI