Polres Sumbawa tangkap Nelayan saat Bom Ikan di Teluk Saleh

kicknews.today – Seorang pria berinisial AR alias T, warga Kecamatan Moyo Hilir ditangkap Satuan Polairud Polres Sumbawa. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini diamankan karena kedapatan menangkap ikan menggunakan bom. Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK MH mengatakan, AR diamankan 25 Maret lalu di Perairan Teluk Saleh, di sekitar Pulau Liang.


“Saat itu, AR sedang menangkap ikan menggunakan peledak. Hal ini sudah dilakukan sejak lama. Namun, baru kali ini yang bersangkutan tertangkap,” ujar kapolres dalam jumpa pers, Senin (5/4) siang.

Dari tangan AR, disita tujuh botol racikan bahan peledak. Selain itu ditemukan sejumlah detonator, kacamata selam dan kompresor. Dalam kasus ini, AR dijerat pasal 84 dan 65, Undang – Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Juncto pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan dan Penguasaan Alat Penangkapan Ikan Ilegal. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Disinggung terkait kondisi Teluk Saleh, berdasarkan hasil patroli Satuan Polairud bisa dikategorikan rawan terjadi pengeboman di kawasan itu. Sebab, kawasan itu jauh dari jangkauan pantauan Polisi. Pihaknya tidak bisa maksimal melakukan pemantauan. Karena hanya tersedia dua unit kapal dan luasnya wilayah perairan Kabupaten Sumbawa.


Hingga saat ini, lanjut kapolres, pihaknya masih melakukan koordinasi terkait pengawasan kawasan perairan. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Namun, perairan Kabupaten Sumbawa sangat luas. DKP juga memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan. Jadi, pihaknya memaksimalkan personel yang ada untuk melakukan pemantauan.

Untuk mencegah terjadinya illegal fishing, pihaknya tidak bosan mengimbau nelayan. Diharapkan dalam penangkapan ikan jangan menggunakan cara dan bahan yang dilarang. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI