Polres Lombok Tengah dan Kejari musnahkan se-gram Sabu

kicknews.today – Satres Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) bersama Kajari Praya memusnahkan barang Narkotika jenis Sabu. Pemusnahan Sabu segram atau tepatnya 1,98 gram dilakukan menggunakan belender jus.

Kasat Narkoba Polres Loteng Iptu Hizkia Siagian mengatakan, barang bukti Sabu tidak sekedar dimusnahakan dengan alat blender, tapi juga dicampur air untuk melarutkan Sabu tersebut. Setelah itu, dibuang ke dalam saluran pembuangan atau kloset. Proses pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Tersangka.

”Kita memusnahkan barang bukti Narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak 1,98 gram, kemudian sisanya kita gunakan nanti dipersidangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/2).

Sebelumnya, jumlah barang bukti sebanyak 2,73 gram dan telah disisihkan sebanyak 0,09 gram digunakan untuk kepentingan pengujian Laboratorium BPOM mataram, 1,98 gram untuk dimusnahkan dan sisa sebanyak 0,66 gram untuk kepentingan di persidangan nanti.

“Barang bukti tersebut kita sita dari tersangka M (31) warga Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur,” katanya.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, oleh Kasat Narkoba dan para saksi yang hadir, termasuk tersangka M selaku pemilik narkotika. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI