Polisi ungkap motif pencabulan bocah SD di Lombok Utara

kicknews.today – Polisi menangkap pemuda inisial JN alias Raden asal Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara karena mencabuli anak dibawah umur. Sebelum dicabuli, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu sempat dibawa paksa oleh pelaku tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH MH mengatakan, JN sudah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan pelaku dan korban, mereka berstatus pacaran.

“Mereka baru sebulan pacaran. Korban masih usia sekolah dasar,” kata Kasat, Rabu (14/6).

Kasus pencabulan itu terjadi pada 7 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 Wita. Bermula pelaku menjemput korban dan mengajaknya untuk menikah, namun di pertengahan jalan pelaku membawa korban ke sebuah kebun di Kecamatan Tanjung.

“Di kebun itu, korban dipaksa turun dari motor. Kemudian korban dibawa ke semak-semak dan dicabuli. Korban tidak dapat melawan dan takut berteriak karena sepi dan gelap,” ungkapnya.

Usai kejadian itu, korban diantar pulang. Karena tidak terima, korban melaporkan kejadian itu ke orang tuanya, kemudian dilaporkan ke polisi.

“Kamis 8 Juni sekitar pukul 20.30 Wita, pelaku ditangkap di rumahnya,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI