Polisi ungkap jaringan narkoba antar provinsi, 9 pengedar dan 100 gram sabu diamankan di Mataram

kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus narkoba yang diduga jaringan antar daerah, Sabtu (4/6). Dari pengungkapan tersebut diamankan 100,46 gram sabu dan 9 pelaku pengedar di 4 lokasi berbeda di Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan ternyata informasi tersebut benar adanya. Penangkapan pertama dilakukan di Lingkungan BTN Permata Kota, wilayah Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

“Di sana diamankan pria inisial IGKW 55 tahun, suku Bali asal Cakranegara Kota Mataram. Petugas juga mengamankan rumah di lokasi tersebut sebagai tempat tinggal pelaku,” katanya.

Dari pengembangan diperoleh informasi adanya terduga lain yang terlibat yang saat itu berada di salah satu rumah di wilayah Mayure Cakranegara. Kemudian di salah satu rumah lainnya di wilayah yang sama (TKP 2 dan 3).

“Di TKP 2 dan 3 ini kami mengamankan 4 terduga yakni IS, pria 45 tahun, asal Sumbawa, alamat Cakranegara Kota Mataram, kemudian IBSP, pria 45 tahun suku Bali, alamat Cakranegara. Selanjutnya IGWY, pria 39 tahun, Sasak, alamat Punia, Kota Mataram dan LSF, pria 35 tahun asal Lombok Tengah, alamat, Ampenan, Kota Mataram. 4 terduga ini kami amankan di TKP 2 dan 3,” bebernya.

Kemudian berdasarkan pengembangan juga diperoleh informasi adanya terduga di lokasi lain (TKP 4) di wilayah Saptamarga, Cakranegara Kota Mataram di salah satu Kos-kosan. Di TKP ke 4 pihaknya mengamankan 4 terduga pelaku yakni A, perempuan, 27 tahun asal suku Bugis, Alamat Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, kemudian APK, pria 30 tahun, suku Bugis, alamat Perampuan, Lombok Barat, serta EAS, pria 31 tahun asa Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa dan IM, pria 51 tahun asal Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Dari hasil penggeledahan di 4 TKP tim mengamankan Barang Bukti berupa sabu 100,46 gram bruto, alat Komunikasi, alat konsumsi, peralatan penjualan Sabu, kartu ATM, serta sejumlah uang tunai. Barang bukti tersebut diperoleh dari TKP saat penggeledahan badan para terduga dan penggeledahan lokasi. 

Dari tindakan para terduga  pelaku kini akan mengikuti proses yang dilakukan tim penyidik. Terhadap mereka di kenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kuat dugaan kami barang sabu tersebut akan diedarkan di Kota Mataram, dan para terduga ini kuat dugaan sebagai pengedar narkoba antar daerah. Kami akan lakukan pengembangan untuk memperjelas dugaan ini,” tutupnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI