kicknews.today – Perempuan asal Dusun Bunut Baok Praya Lombok Tengah inisial GAS (52), melaporkan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Praya inisial SZ yang merupakan suaminya sendiri. Diduga, SZ berpoligami dengan 7 perempuan sekaligus.
Humas Kejati NTB Dedi Irawan, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Namun Dedi menolak lebih rinci menjelaskan, persoalan ini.

“Kami hanya bisa membenarkan saja, adanya laporan perbuatan tercela terhadap Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” kata Dedi, Selasa (31/8).
Ditanya materi laporan dan materi pemeriksaan kata Dedi, Kejati NTB belum dapat menyampaikan ke publik sebelum melakukan klarifikasi kepada SZ.
“Mengenai isi laporan silahkan kawan-kawan media menanyakan pada pelapor jika pelapor berkenan,” kata Dedi.
Ia mengaku, jika SZ terbukti dengan apa yang disampaikan pelapor kata Dedi, SZ bisa disanksi dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti, bisa dikenai hukuman administrasi yakni dijatuhkan hukuman disiplin,” kata Dedi.
Selain melapor ke Kejati NTB, GAS juga melaporkan SZ ke Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, karena sang suami SZ memiliki 7 orang istri dan satu kekasih gelap.
Terpisah, Aktivis Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Yan Magandar Putra membenarkan adanya laporan GAS Senin pekan lalu.
Kata Yan, SZ merupakan Pegawai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan memiliki 7 istri dan satu kekasih gelap.
Dari penelusuran dan pengakuan pelapor kata Yan, 3 istri SZ di antaranya telah memiliki akta nikah dan 4 istri lainnya dinikahi secara siri.
“SZ juga memiliki satu kekasih inisial HM (40) dan diduga tinggal serumah dengannya,” kata Yan, Selasa (31/8).
Yan mengatakan, pada tahun 1990, SZ menikah dengan perempuan berinisial W asal Keruak Lombok Timur dan dikaruniai empat orang anak. Pada tahun 2004, SZ menceraikan istri pertamanya secara agama.
Setelah menceraikan istri pertamanya kata Yan, uniknya, SZ malah menikahi istri kedua inisial BC (65) dan ketiga inisial PZ (49) secara siri di hari bersamaan.
“SZ menikah dengan BC pada siang hari dan menikahi PZ pada malam hari,” kata Yan.
Usai menikahi BC dengan tidak membuahkan anak. Namun, SZ dikaruniai dua anak bersama BC.
“Belum lama SZ kembali menceraikan PZ. Kemudian menikah dengan istri keempat berinisial P mendapatkan satu anak. Tapi perkawinan tersebut tidak berlangsung lama karena SZ menalak secara sepihak istri keempatnya,” kata Yan.
Usai menceraikan isti keempat, SZ menikahi istri kelima inisial BA dan dikaruniai dua orang anak. SZ menikahi BA secara agama. SZ pun sempat mengaku kepada istri kelimanya telah menceraikan semua istrinya.
“Namun SZ menceraikan BA,” kata Yan.
Kasus serupa terus dilakukan SZ. Lagi-lagi SZ menikahi seorang mualaf inisial GA dan tinggal di rumah dinasnya bersama istri pertama.
SZ lagi-lagi menceraikan GA dan menjatuhkan talak kepada GA melalui bibi GA.
“Dari informasi, SZ juga tinggal serumah dengan HM (47) yang merupakan calon istri ketujuh, tapi hingga kini belum menikahinya,” katanya.
Alih-alih menikahi HM, SZ justru menikah dengan perempuan lain, berinisial WD, asal Lombok Tengah dan menjadi istri ketujuh SZ.
“HM ini menikah secara sah di KUA. Namun, sementara istri pertama W statusnya belum cerai,” ujarnya Yan.(vik)


