kicknews.today – Kasus perdagangan orang ke luar negeri sepertinya tak pernah habis. Baru-baru ini menimpa seorang korban inisial MR dari Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Korban dijanjikan oleh tersangka inisial EN asal KLU bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Negara Turki dengan gaji Rp7 juta dan uang saku sebanyak Rp3 juta.
Direskrimum Polda NTB mengatakan Kombes Pol Teddy Risitiawan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 2021. Tersangka ini kata dia, sengaja mengeluarkan biaya untuk mengurus perjalanan korban.
“Itu modus yang mereka pakai sehingga korbannya merasa yakin dan tertarik untuk menerima pekerjaan ke Turki” jelas Teddy.
Kemudian pada Bulan Juni 2021, korban membuat paspor ke kantor Migrasi Sumbawa. Di sana pelaku EN bertemu dengan pelaku lain yakni SR yang memiliki jaringan perdagangan manusia di Irak. Pada bulan Oktober 2021 lanjut Teddy, korban di berangkatkan melalui bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Sebelum berangkat korban ditampung disalah satu hotel As sifa di Jakarta selama 5 hari. Kemudian korban diberangkatkan oleh perempuan inisial AM, WNI asal Kota Irbil, Irak, setelah koordinasi dengan SR. Perjanjian kerja ke Turki pun batal.
“Namun kabarnya pelaku SR ini sudah meninggal, namun kami akan berkoordinasi apakah benar tersangka ini sudah meninggal atau tidak,” jelasnya.
Teddy juga menerangkan bahwa korban dipekerjakan di beberapa majikan di Irak selama 10 bulan dan berpindah-pindah dan tak pernah digaji oleh majikan. Kemudian pada Juni 2022 korban mencoba kabur, karena mengalami patah kaki.
“Korban diam-diam menghubungi KBRI Irak. Kemudian korban dipulangkan pada 6 Februari 2023 ke Indonesia,” jelas Teddy
Setelah pulang ke Lombok, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB pada 10 April 2023. Dengan pengembangan dan beberapa bukti yang kuat pelakunya mengarah kepada EN.
“Sekarang pelaku sudah mempertanggung jawabkan perbuatannya pada waktu itu, EN mengaku mendapatkan sejumlah uang sebagai bayarannya setelah berhasil membawa korban ke Arab Saudi itu,” jelasnya
Tersangka dikenakan pasal 11, pasal 10 Jo, pasal 4, undang-undang nomor 21 tahun 2027 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo, pasal 69 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 3 tahun penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp120 juta paling sedikit dan Rp 600 juta paling banyak. (ys)