Polda NTB tetapkan mantan Kades Kuranji jadi tersangka penipuan jual beli tanah

kicknews.today – Mantan Kepala Desa (Kades) Kuranji Kecamatan Labuapi Lombok Barat inisial FA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah oleh Polda NTB. Pelaku FA menjual tanah tersebut dengan menggunakan PT palsu untuk meyakinkan korban.

Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, korban sepertinya tidak terlalu cek secara detail apa yang dibeli dan apa yang di jual oleh tersangka.

“Pada saat sudah diterima, duit sudah keluar dan diterima oleh tersangka ternyata hasil penelusuran bahwa objek tersebut masih terdaftar di Pemda Lombok Barat,” jelas Teddy, Kamis (16/2).

Pada kasus ini korban rugi sekitar Rp500 juta. Korban sudah berupaya menemui tersangka supaya diselesaikan secara kekeluargaan untuk meminta dikembalikan uang tersebut. Namun tidak tercapai kesepakatan sehingga korban melaporkan ke polda NTB.

“Kami sudah tindaklanjuti agar diselesaikan secara kekeluargaan namun hasilnya nihil, sehingga FA ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Teddy.

FA ditetapkan menjadi tersangka dengan rekannya inisial IK yang bertugas mengatur pertemuan antar mereka. Ditekankan Teddy, status tersangka dilaporkan sebagai kasus penipuan, bukan penjualan aset.

“Kita tetapkan KUHP pasal 378 tentang penipuan dengan penjara 4 tahun,” jelas Teddy

Sebelumnya, Pemda Lombok Barat melalui BPKAD akan melaporkan oknum mantan Kepala Desa Kuranji FA atas dugaan penggelapan aset daerah.

“Kasus ini akan kami laporkan ke Polda NTB, Senin (6/2).” tegas Kepala BPKAD Lombok Barat, Fauzan Husniadi beberapa hari lalu.

Aset yang dimaksud yakni, tanah seluas 25 are di Desa Kuranji. Dimana Korban menjual kebunnya untuk membeli aset tersebut kepada FA, setelah ditelusuri, ternyata tanah tersebut menggunakan PT palsu yang dipakai mantan Kades Kuranji untuk meyakinkan korbannya.

Tanah yang dijual oleh mantan Kades Kuranji tersebut tercatat sebagai aset daerah Kabupaten Lombok Barat secara sah. Kemudian, Sertifikatnya tercatat tahun 2001 dengan nama bidang pecatu Kepala Dusun Paok Dodol Subak Karang Bangket Desa Kuranji dengan luas 25 are. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI