Polda NTB tangkap komplotan pelaku bom ikan asal Sape dan Lambu

kicknews.today – Sebanyak 11 pria pelaku bom ikan di Perairan Teluk Rano wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima ditangkap polisi. Komplotan pelaku tersebut sebagian besar berasal dari Kecamatan Sape, Bima.

Direktur Polairud (Dir Polairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK mengatakan, pelaku ditangkap pada 22 Mei lalu. Pengungkapan berawal saat Kapal Polisi bernomor XXI-2008 melakukan patroli laut di perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rano di wilayah Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Tepat pada titik koordinat 08⁰36’47.37″S119⁰10’36.85″C di wilayah Teluk Rano tim mendapati 3 unit Kapal yang diduga melakukan aktivitas pengeboman ikan.

“Setelah digeledah ditemukan beberapa peralatan yang diduga sebagai sarana dan prasarana pengeboman ikan. Dari tiga unit Kapal diantaranya 1 unit kapal motor bernama Bunga Seroja sedang 2 unit kapal motor lainnya tidak memiliki nama diamankan 11 orang terduga pelaku,” jelas Kobul, Kamis (8/6).

Kesebelas terduga yang kini telah diamankan di Mapolda NTB. Mereka adalah inisial H (32 tahun) alamat Desa Bajo, Kecamatan Sape, M (60 tahun) asal Desa Bajo, Kecamatan Sape, T (24 tahun) asal Desa Bajo kecamatan Sape, S (47 tahun) asal Desa Soro Kecamatan Lambu, NAS (19 tahun) asal Desa Bugis Kecamatan Sape, SF (18 tahun) alamat Desa Bugis Kecamatan Sape, F (25 tahun) asal Desa Buncu Kecamatan Sape, A (24 tahun) asal Desa Soro, Kecamatan Lambu, J (48 tahun) asal Desa Bugis Kecamatan Sape, JN (55 tahun) alamat Desa Bugis Kecamatan Sape dan SFR (22 tahun) alamat Desa Bugis Kecamatan Sape.

“Dari identitas para tersangka kesemuanya berasal dari Kabupaten Bima,” jelas Dirpolair Polda NTB.

Dari perkara ini diamankan sejumlah barang bukti seperti sarana prasarana pengeboman ikan serta puluhan kilogram ikan yang diduga hasil pengeboman. Kemudian, 20 botol berisi pupuk, 3 rangkaian bom ikan, 5 bom ikan siap ledak, 28 buah sumbu/detonator, 1 botol mesiu, 1 botol pupuk yang sudah disangrai, 6 potongan sandal 10 potongan botol kecap, 1 serokan dan satu kacamata selam.

“Barang bukti lainnya serta 3 unit kapal motor diamankan di Pos Polairud Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima,” bebernya.

Atas perkara tersebut para tersangka diancam pasal 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 dan/atau pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp1.2 miliar. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI