kicknews.today – Kakak korban inisial LA yang memberikan pernyataan bahwa adiknya diduga mendapatkan tindakan asusila dari ayahnya di Sekotong Tengah Lombok Barat mendatangi Reserse Kriminal Umum Subdid PPA Polda NTB, Jumat (21/7). Ditemani kuasa hukumnya H Moh Tohri, ia datang untuk mencabut kembali pernyataan tersebut.
“Ya, kami menarik pernyataan itu, karena ini bukan delik aduan, perkara polisi mau melanjutkan penyelidikan dan lain sebagainya silahkan. Yang jelas kami ingin mencabut pernyataan itu,” kata H Moh Tohri melalui sambungan telepon Jumat (21/7).

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Terkait pencabutan keterangan oleh kakak korban kata Kabid Humas, sudah diawali dari proses penyelidikan.
“Dalam penyelidikan itu ada namanya berita acara informasi. Sekarang sudah masuk dalam tahap lidik. Proses hukumnya tetap berjalan,” katanya.
Sementara LA yang menarik pernyataannya, kini menjadi salah satu saksi pada kasus dugaan asusila tersebut. Sebab kata Arman, dugaan kasus itu sudah masuk tahap penyelidikan di Reserse Kriminal Umum Subdid PPA Polda NTB.
Dari keteranganya, Jumat (21/7) pihaknya memanggil enam orang saksi. Kemudian yang kedua dugaan kekerasan secara bersama-sama juga dipanggil dua orang saksi. Maka total saksi khusus untuk dugaan kekerasan bersama-sama baru tujuh orang yang sudah diperiksa.
“Untuk dugaan kasus asusila sudah lima orang yang dipanggil menjadi saksi, termasuk LA. Saksi-saksi sangat dibutuhkan keterangannya untuk mendukung proses penyelidikan dugaan asusila itu,” pungkasnya. (ys)