Polda NTB akhirnya akui sosok dalam video viral debt collector di Lombok Barat adalah oknum polisi

kicknews.today – Setelah viral di media sosial usai menodong nasabah bersama 3 orang oknum debt collector menggunakan senjata api, Jumat (25/9) kemarin, akhirnya Polda NTB mengkonfirmasi orang dalam video tersebut ialah oknum anggota polisi.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangannya di Mataram, Senin (27/9).

Dijelaskan dia, satu oknum aparat kepolisian inisial IMP akan diberikan sanksi tindakan disiplin secara tegas Bidpropam Polda NTB.

IMP diduga bersama tiga orang debt collector (penagih hutang) sempat memperlihatkan pistol ke korban saat menagih hutang, di Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (24/9) .

“Akan kita sanksi karena telah melakukan pelanggaran disiplin,” kata Artanto, Senin malam (27/9) via pesan instan.

Pemberian sanksi disiplin tersebut kata Artanto, dikarenakan IMP telah melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri.

“Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Artanto.

Diketahui bahwa, oknum Polisi tersebut perlihatkan senjata api kepada korban.

Namun, dari hasil pemeriksaan pelaku oleh Bid Propam Polda NTB, diketahui pistol yang dipakai oknum polisi tersebut adalah Pistol Mainan jenis korek api.

“Meski pakai pistol mainan, Polda NTB tetap akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut, karena telah melanggar disiplin sebagai anggota Polri,” kata Artanto.

Oknum polisi tersebut saat ini masih berpangkat Briptu. Pada dasarnya secara aturan lanjut Artanto, pangkat Briptu belum diperbolehkan memegang Senjata Api (Senpi) genggam organik.

“Anggota ini masih Briptu. Jadi, dia belum diperbolehkan membawa Senpi organik,” katanya

Kuat dugaan, si oknum menggunakan Pistol mainan dengan alasan untuk menakuti korban.

“Mungkin itu alasannya pakai pistol korek api,” kata Artanto.

Saat ini oknum polisi tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

“Setelah disidang, baru nanti akan diberikan sanksi sesuai kententuan yang berlaku,” pungkas Artanto. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI