PKS dituding main 2 kaki soal isu pemecatan dirut PT AMGM Lombok Barat

kicknews.today – Fraksi PKS DPRD Lombok Barat angkat bicara soal tudingan bermain dua kaki soal isu pemberhentian Dirut PT AMGM, Lalu Ahmad Zaini. Sebelumnya, dari sekian fraksi, hanya PKS yang tidak ikut tanda tangan dukungan pemecatan Dirut perusahaan daerah itu.

PKS punya alasan tidak ikut mendukung pemecatan itu. Yakni, PP nomor 54 tahun dan Permendagri nomor 37 tahun 2018 serta Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Giri Menang (AMGM).

Dimana Direksi BUMD diberhentikan oleh RUPS dan menjadi kewenangan kepala daerah. Dan itupun atas dasar alasan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah.

Ketua fraksi PKS H Abubakar Abdullah mengatakan pihaknya tetap komitmen dan konsisten dengan apa yang disampaikan sebelumnya kaitan dengan rekomendasi pemberhentian Dirut PT AMGM. Dimana dalam menyampaikan suatu pandangan, apalagi kaitan dengan kepentingan daerah harus dilihat secara utuh, obyektif, adil dan akuntabel ketika melihat persoalan tidak terburu-buru.

“Segala sesuatu itu kan harus ada dasar atau landasan hukum dan regulasinya, termasuk dalam rekomendasi pemberhentian Dirut PT AMGM. Kita tidak ikut tanda tangan karena atas dasar regulasi dan landasan hukum,” jelas politisi asal Sekotong ini, Selasa (30/5).

Lebih jauh dikatakannya, dasar hukum yang menjadi alasan pihaknya adalah PP nomor 54 tahun dan Permendagri nomor 37 tahun 2018 serta Perda nomor 2 tahun 2019. Dimana yang punya kewenangan berhentikan direksi adalah RUPS.

Mengacu PP nomor 54, direksi bisa dihentikan sewaktu-waktu harus memenuhi syarat sesuai pasal 65 ayat 2 yakni tidak dapat melaksanakan tugas, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar. Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah.

Kemudian dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan/atau tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran.

“Itu yang sesuai dengan pasal 65 ayat 2,” katanya.

Kemudian mengacu Permendagri nomor 37, Pasal 52 menerangkan jabatan anggota Direksi berakhir apabila, meninggal dunia, masa jabatannya berakhir, dan/atau diberhentikan sewaktu-waktu. Begitu juga dengan keterangan pemberhentian anggota Direksi dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, dimana Direksi tidak dapat melaksanakan tugas, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar, terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara dan/atau daerah.

Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah.

Yang jelas lanjut dia, mengacu aturan itu tidak serta merta direksi dan komisaris diberhentikan tanpa dasar yang jelas. Misalnya harus ada audit BPK, BPKP, kalaupun memungkinkan dilakukan Audit investigasi supaya dasar hukum.

“Bila perlu ada pansus PT AMGM ini, itu mekanisme yang diberikan UU, kalau ada laporan dan catatan kita dalami bersama-sama,” jelas dia sembari memaparkan pasal-pasal penguatnya.

Dicontohkannya, dengan fraksi PKS yang mendorong pansus PT Indotan dan Lombok City Center, namun fraksi PKS tidak bisa sendiri. Harus bersama-sama.

“Termasuk pemberhentian dirut itu, harus mengacu pada ketentuan dasar hukum tersebut,” ujarnya.

Kalau alasannya adalah ketidakhadiran di rapat lanjut Abu, tentunya itu dilihat mekanisme bisa melalui panggilan 1, 2 dan 3. Dia juga mengatakan bukan berarti PKS mentolerir, namun harus diingatkan dan dipanggil terlebih dahulu.

“Dalam hal ini ada mekanisme teguran 1, 2 dan 3. Dan kalau orang bersalah itu kita lihat tingkat kesalahan,” ujarnya.

Pihaknya dalam konteks ini tidak membela, namun melihat dan mengedepankan sesuai aturan yang ada. Sehingga pihaknya tetap obyektif menilai dalam pemberhentian Dirut PT. AMGM itu.

“Kita sendiri tidak tanggung-tanggung dalam mengkritik PT AMGM dalam hal kinerja. Tentu itu mekanisme sudah dilakukan. Makanya kita mendorong BUMD ini terus ditingkatkan kinerjanya oleh Pemda ke depan,” katanya.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Lombok Barat Hj Nurul Adha mengklarifikasi terkait dirinya membacakan rekomendasi pemberhentian Dirut PT AMGM. Dirinya membaca surat masuk saat sidang paripurna LKPJ sebagai pimpinan sidang yang ditunjuk oleh Ketua DPRD Lombok Barat. “Saya membaca surat masuk sebagai pimpinan sidang yang ditunjuk oleh ibu Ketua DPRD. Salah satu surat masuk itu rekomendasi dari pimpinan fraksi,” jelas ketua DPD PKS Lombok Barat ini. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI