PKBI ngaku mendapat intimidasi dari Kementerian Kesehatan soal sengketa lahan Hang Jebat

kicknews.today – Kementerian Kesehatan diduga melakukan intimidasi dan terror terhadap Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) terkait sengketa lahan di Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lahan seluas 5.400 meter persegi itu digunakan sebagai kantor PKBI sejak tahun 1970.

Ketua Pengurus Nasional, Dr.Ichsan Malik, MSi menyayangkan hal itu. Dalam proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung, Kementerian Kesehatan meminta Pemkot Jakarta Selatan agar PKBI mengosongkan lahan di Jl Hang Jebat, berdasarkan Pergub 207 tahun 2016. Itu adalah yang berkali-kali ditolak masyarakat sipil karena bermasalah dan tidak mencerminkan asas keadilan.

Penggunaan Pergub 207 tahun 2016 sebagai dasar hukum pengosongan lahan PKBI tidak relevan, karena keberadaan PKBI di Hang Jebat melalui Surat penunjukan resmi, bukan penghuni liar.

“PKBI membangun kantor di Hang Jebat berdasarkan timbang terima Departemen Kesehatan dan Gubernur DKI Djakarta melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor Ad. 7/2/3/70 tertanggal 23 April 1970, yang sampai hari ini tidak pernah dicabut,” tegas Dr Ichsan melalui rilis tertulis 17 April 2023.

Sejak berdiri pada 23 Desember 1957, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) telah memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara. PKBI Didirikan oleh Dr. dr. H. Soeharto Sastrosoeyoso, dokter pribadi Presiden Soekarno dan Wakil Presiden M. Hatta, sekaligus ketua pertama PKBI.

PKBI adalah ibu sekaligus bidan bagi BKKBN, badan pemerintah yang mengurusi masalah kependudukan dan keluarga berencana. Di atas lahan Hang Jebat yang hendak dirampas Kemenkes, PKBI telah mendirikan pusat training penyuluh Keluarga Berencana (KB), mendidik tenaga kesehatan rakyat meliputi bidan, perawat remaja, dukun beranak, tenaga medis lainnya, serta mengelola lebih dari 20 klinik kespro di 15 provinsi.

PKBI adalah anggota International Planned Parenthood Federation (IPPF) sekaligus mitra strategis beberapa lembaga dunia seperti WHO, UNICEF, UNFPA, Global Fund, sekaligus “orang tua dan sahabat” BKKBN.

Sejak 2010 sampai 2023, PKBI menerima pengakuan dari berbagai lembaga pemerintah, diantaranya : Bappenas, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Kementrian Hukum dan HAM, melalui kerja sama berbagai program kesehatan ibu dan anak (KIA), perjuangan hak-hak anak dan perempuan, penanganan kekerasan berbasis gender, isu INKLUSI, layanan bagi kaum marjinal, dan program Humanitarian.

Pada Januari 2023, Menteri Kesehatan RI Bapak Budi G Sadikin, memberikan penghargaan atas kerja PKBI melayani warga korban gempa bumi Cianjur Jawa Barat melalui layanan tenda kespro PKBI. Sebelumnya pada awal Desember 2022, Pemerintah Australia (DFAT) memberikan surat penghargaan kepada PKBI yang berhasil memberikan layanan kespro semasa pandemi kepada 500 ribu lebih warga di 26 propinsi dan membantu kelompok marjinal yang terdampak Covid-19.

Namun semua kontribusi PKBI selama 66 tahun untuk bangsa dan negara sepertinya akan musnah. Pada Maret 2023, pemerintah provinsi DKI Jakarta atas permintaan Kementerian Kesehatan, mengeluarkan surat pengusiran dan pengosongan lahan Hang Jebat tempat PKBI berkantor.

Di atas lahan di Hang Jebat seluas 5400 meter ini telah berdiri kantor PKBI sejak 1970, jauh sebelum ada kantor PPSDM Kemenkes RI yang megah dan angkuh. Dari lahan Hang Jebat, PKBI membangun kerja-kerja konkret untuk masyarakat, menginisiasi gerakan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, penanganan stunting, memberikan vaksinasi, bahkan menjadi anggota CCM isu HIV, TB, dan Malaria tingkat nasional.

Selama lebih 50 tahun PKBI berkantor di Hang Jebat tanpa pernah satu hari pun pergi. Namun anehnya, Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diajukan PKBI ke BPN justru diberikan kepada Kemenkes RI. Pada tahun 2000 PKBI meminta perlindungan pemerintah, dan Presiden RI KH Abdurrahman Wahid mengeluarkan surat dukungan No.B.52/SEPP/04/2000 agar PKBI bisa bisa menempati lahan Hang Jebat dan menguasai Sertifikat Hak Pakai dari BPN.

Atas hal tersebut, pengurus Nasional PKBI menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Mendesak Kementerian Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta meninggalkan cara-cara teror dan intimidatif dalam menyelesaikan sengketa lahan Hang Jebat.

2. Meminta perlindungan Presiden dan Wapres RI dari upaya intimidasi oleh Kementrian Kesehatan terhadap PKBI yang memiliki alas hak penguasaan lahan Hang Jebat sejak 1970.

3. Memohon Presiden RI Ir. Joko Widodo, memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan Hang Jebat kepada PKBI karena sudah dimanfaatkan oleh PKBI untuk kepentingan bangsa dan negara selama lebih dari 50 tahun.

4. Meminta semua pihak menghargai proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PKBI ke Mahkamah Agung RI.

Putusan Pengadilan Negeri Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI yang menolak gugatan PKBI, merupakan keputusan

non-executable (tidak bisa dieksekusi) oleh siapapun. Pemprov DKI dan Kemenkes agar tidak melakukan intimidasi atau perbuatan melawan hukum, termasuk mengerahkan aparat Negara untuk melakukan pengusiran paksa.

5. Mengajak simpatisan dan PKBI dari Papua sampai Aceh untuk menyatakan sikap kritis-konstruktif terhadap Kementrian Kesehatan RI dan Pemprov DKI Jakarta yang sedang berusaha mengusir kita dan merampas lahan yang ditempati PKBI. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI