Pesan 2 kilo Ganja dari Medan, Oknum Guide Rinjani terancam dihukum mati

kicknews.today – Seorang kurir yang juga merupakan Guide di Gunung Rinjani inisial WRH (41) asal Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur diamankan petugas, pada Selasa (17/11) lalu.

Diketahui, WRH mencoba mengedarkan narkotika jenis Ganja seberat 2 kilogram kepada dua orang rekannya inisial NM (43) asal Pancor Kecamatan Selong Lombok Timur dan HM (35) asal Desa Majidi Kecamatan Selong Lombok Timur.

Kepala Bidang Pembetantasan Narkotika BNN Provinsi NTB, Kombespol I Made Ardana mengatakan, WRH diamankan petugas setalah hendak mengambil barang haram tersebut di salah satu jasa pengiriman barang di Parkiran Toserba tepat di Jalan Sikur-Masbagik Lombok Timur, Selasa minggu lalu.

Ganja yang diterima WRH dari Medan tersebut, hendak dijual kepada NM yang merupakan penjual pakaian sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp10,5 juta. “Setalah ketahuan, NM kita amankan bersama HRM,” kata Made, Selasa (24/11) di Mataram.

Kemudian, sisa Ganja yang masih dipegang oleh WRH itu akan dijual kepada HM. Dari keterangan WRH kata Made, bahwa 1/2 kilo ganja tersebut akan dijual kepada HM dengan harga Rp6 juta. “Kita langsung amankan HM hari itu juga, karena mereka sudah janjian di Jalan Sikur,” kata Made.

Lanjut Made, ganja seberat 2 kilo milik WRH tersebut dibeli dengan harga Rp20 juta dari salah satu rekannya di Medan.

“Keuntungannya kalau jual di Lombok dua kali lipat. Dari penelusuran, kami sudah pegang nomor resi pengiriman dengan kode @3031 Second Outdor Medan,” rinci Made.

Selain itu, Kepala Seksi Sidik Bidang Pemberantasan BNN Provinsi NTB, Bayhaqi mengatakan, pihaknya akan menelusuri siapa dibalik gerbong pengiriman Ganja tersebut.

Dari keterangan WRH kata Bayhaqi, bahwa ia baru kali ini memesan narkotika jenis Ganja dari Medan. “Kita belum tahu. Apakah itu benar atau tidak. Yang jelas kita akan telusuri siapa bos WRH ini,” kutip Bayhaqi.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dua kilo Ganja dari tangan WRH dan tiga handphone beserta barang bukti lainnya diamankan petugas.

“Barang bukti lainnya juga seperti pakaian yang dipakai bungkus ganja kita amankan untuk proses penyidikan lanjutan,” katanya.

Selain itu, ketiga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 atat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun kurungan. Selain itu ketiga pekaku bakal didenda minimal sebesar 1 Milar dan denda maksimal 10 Milar.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI