Pernah direhabilitasi, 2 pria di Mataram ditangkap lagi karena jual sabu

kicknews.today – Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kota Mataram, Senin malam (20/2). Dari pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap dan menggeledah 3 lokasi dari hasil pengembangan.

Kedua terduga pelaku tersebut yakni inisial PR, pria 39 tahun, alamat Turida, Kecamatan Sandubaya dan LD, pria 35 tahun asal Punia Kecamatan Mataram. Dari hasil penyelidikan, selain pengedar sabu, keduanya juga sudah pernah diamankan dan terbukti sebagai pengguna aktif lalu menjalankan rehabilitasi.

“Keduanya pernah ditangkap dan direhabilitasi,” jelas Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Selasa (21/2).

Dari hasil penggeledahan kedua pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 0,50 gram. Selain itu juga diamankan 1 buah HP, alat konsumsi seperti pipa hisap, bong, pipet yang sudah diruncingkan serta sejumlah uang tunai dan sepeda motor.

“Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram,” katanya.

Kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi masyarakat. Ini membuktikan bahwa kontribusi masyarakat dalam memberantas narkoba di wilayah Kota Mataram cukup tinggi.

“Atas perbuatannya kedua terduga diancam pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI