Perempuan sindikat pengedar sabu di Mataram ditangkap Polisi saat mencari suaminya

kicknews.today – Seorang perempuan berinisial EP diamakan Polisi Rabu (09/06) siang tadi, karena disinyalir sebagai sindikat pengedar sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, penangkapan EP ketika polisi sedang melakukan penggerebekan di rumah seseorang berinisial M . Dia menyebutkan, saat itu EP datang ke rumah M dengan mengendong anak kecil untuk mencari suaminya yang berinisial AG.

“Saat kami sedang melakukan penggeledahan itu kemudian datang seorang perempuan yang sedang menggendong anak kecil,” ujarnya.

AKP I Made Yogi melanjutkan, lantara gerak-gerik EP mencurigakan, pihaknya lalu memeriksa EP. Setelah di periksa petugas mendapatkan sabu dikantong celana EP.

Tim Polres Mataram lalu menggeledah rumah EP yang berlokasi di BTN Babakan Indah. Melalui hasil penggeledahan Polisi temukan barang bukti berupa sabu, senjata api rakitan, golok, alat isap sabu, klip plastik bening yang diduga bekas poket sabu, dan timbangan digital.

Terungkapnya sindikat pengedar sabu ini berawal ketika porsenil Polres Mataram menangkap GD pria asal Bertais, sewaktu berkendara di wilayah Gontoran. AKP I Made Yogi mengatakan, GD kedapatan membawa sabu seberat 30 gram.

Melalui hasil introgasi GD mengaku hanya kurir. Sementara barang haram itu didapatkan dari orang berinisial M, pihaknya lalu mengerahkan tim menuju rumah M, ketika digeleda datanglah EP, namun sayang sesampainya disana M sudah tidak berada di tempat. “Kemungkinan, sewaktu kami datang, M ini kabur,” katanya.

Diketahui AG yang merupakan suami EP dan M masih dicari. Polisi terus mengembangkan penyelidikan terkait peran M dan AG serta kepemilikan senjata api. Sedangkan sabu yang disita mencapai 50 gram.

Kini, EP dan GD diamankan, keduanya terancam pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan ancaman dalam Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI