kicknews.today – Seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjalin hubungan terlarang dengan suami orang inisial FJ (40 tahun). Hubungan mereka terbongkar setelah digerebek istri FJ di salah satu hotel di Kota Bima.
”Mereka statusnya pacaran dan pernah pernah berhubungan badan. Terakhir hubungan mereka ketahuan istrinya dan digerebek di salah satu hotel beberapa waktu lalu,” kata Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bima, Muhammad Umar dikonfirmasi Senin (10/11/2024).
Usai penggerebekan tersebut, hubungan keduanya tidak berakhir. FJ malah kembali main kucing-kucingan hingga istrinya kembali melabrak gadis AGB tersebut pada pertengahan Oktober 2024.
”Saat itu, siswi yang bersangkutan sempat minta putus berulang kali, tapi gak diterima oleh FJ,” jelas Umar mengutip pengakuan siswi itu.
Umar menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan oleh siswi itu ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota dengan tindak pidana persetubuhan. Bahkan korban telah dilakukan visum oleh penyidik tidak lama setelah laporan diterima.
”Kasusnya sudah dilaporkan ke unit PPA Polres Bima Kota. Korban bahkan telah dilakukan visum,” pungkasnya. (jr)