Perceraian di NTB meningkat selama pandemi, apa dampaknya?

kicknews.today – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, menggelar kajian Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM), Jumat (3/9).

Kepala divisi pelayanan hukum dan HAM NTB, Dr Harniati SH mengatakan, dalam kajian ini pihaknya akan menganalisis meningkatnya perceraian di NTB, pada era pandemi. Termasuk, dampaknya terhadap perlindungan hak perempuan dan anak.

“Kanwil Kemenkumham NTB, sebagai lembaga pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM, akan mengkaji lebih dalam terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban perceraian,” jelasnya.

Soal pemilihan tema dampak perceraian kaga Harniati, dilatarbelakangi meningkatnya angka perceraian di masa pandemi di tingkat nasional maupun Provinsi NTB.

Pada masa sebelum pandemi, sejumlah faktor kontributif angka perceraian di NTB, berasal dari fenomena perkawinan anak dan perkawinan di bawah hukum agama, tanpa pencatatan adminduk.

Untuk itu lanjutnya, riset ini bertujuan memetakan faktor penyebab perceraian di masa pandemi. Kemudian, dampak dan upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak perceraian.

“Tema perceraian terkait pula dengan masalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, red). Kemungkinan, saling terkait dua isu ini sejalan dengan data dalam aplikasi SIPKUMHAM yang memuat berita tentang KDRT, ” tambahnya.

Dalam rapat sebut Harniati, telah menghasilkan schedule kajian dari finalisasi instrumen, metodologi riset. Terutama sasaran atau obyek kajian, pengambilan data serta pengolahan data dari informan hingga sampai presentasi kajian.

Kajian ini, akan melibatkan responden yang berada di beberapa wilayah dan daerah di Provinsi NTB.

Pertimbangannya, keterwakilan karakteristik wilayah perkotaan dan kabupaten yang ada di Pulau Lombok dan pulau Sumbawa, dengan menggunakan aspek pemilihan responden dengan mempertimbangkan perspektif GESI (Gender equality and social Inclution /GEDSI (gender equality, disability and social Inclution).

Dengan prinsip memastikan tidak ada satupun suara perempuan dan anak yang tertinggal. Kajian diperkirakan selesai pada akhir September 2021.

Aplikasi SIPKUMHAM dimanfaatkan dalam kajian ini, untuk mengkonfirmasi hasil dan mendukung data empirik kajian. Hasil Kajian akan diunggah pada aplikasi SIPKUMHAM sehingga dapat diakses seluruh Indonesia.

Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTB Dr. Harniati, S.H., LL.M. Bertindak sebagai moderator Puan Rusmayadi, S.H., M.H.

Kegiatan dihadiri oleh Tim Kajian Internal dan External. Pihak eksternal terdiri dari Nurjanah, S.Pd yang merupakan Direktur InSPIRASI NTB (Institut Perempuan utk Perubahan Sosial), Arafah, S.S. Bidang Sosial Ekonomi InSPIRASI dan Dr. Muchammadun, MPS, M. App. Ling. (Adv.), ketua divisi Penelitian dan Publikasi, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB. (Red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI