Penyelundupan 28 ribu benih lobster digagalkan Polda NTB, 5 pelaku ditangkap

kicknews.today – Polda NTB Melalui Direktorat Polairud berhasil mengungkap kasus penyelundupan puluhan ribu Benih Bening Lobster (BBL). Dari pengungkapan tersebut mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti berupa BBL sebanyak 28.083 ekor yang terdiri dari BBL jenis pasir 23.527 ekor dan BBL jenis mutiara 4.556 ekor.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan pengungkapan dilakukan atas 3 laporan polisi. Pertama laporan pada 14 Juni dimana Tim Opsnal Ditpolairud bersama kru Kapal Baladewa 872 Kabaharkam Polri mengaman 2 tersangka dan barang bukti BBL.

Dua tersangka tersebut inisial IP dan AE warga Jonggat Lombok Tengah di atas Kapal Feri yang akan menyebrang menuju Padangbai di Pelabuhan Lembar. Keduanya adalah sopir dan kenek kendaraan Truk yang memuat BBL tersebut sesuai.

Kemudian dari hasil pengembangan diperoleh informasi bahwa keduanya memuat BBL tersebut atas perintah pelaku inisial J untuk mengirim barang tersebut ke wilayah Bali. J akhirnya ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 15 Juni.

Atas pengembangan pula, berdasarkan laporan 18 Juni petugas akhirnya menangkap pelaku inisial Z dan ER yang merupakan pembeli langsung dari Nelayan. Berdasarkan pengakuan sementara keduanya ada yang memodali, dan ini diperkuat oleh bukti transaksi melalui M-banking bahwa beberapa kali dana masuk ke rekening Z.

Selain barang bukti BBL, tim opsnal juga mengamankan 1 unit truk, satu lembar tiket kapal feri Tujuan Lembar – Padangbai, sejumlah uang tunai, HP serta 15 lembar print bukti transaksi M-Banking BCA.

Atas tindakan tersebut para tersangka diancam UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 dan/atau pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat 1 huruf (a) UU RI no 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, ikan dan tumbuhan dan/atau pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi UU yang merubah pasal 92.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK menyebutkan, dari hasil pengungkapan tersebut Dirpolairud Polda NTB menyebutkan para tersangka yang diamankan tersebut merupakan jaringan yang terorganisir. Ia berkomitmen akan terus berupaya membongkar atau menghalangi jaringan yang ada tersebut untuk mencegah ilegal fishing di wilayah hukum Polda NTB. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI