Penuhi panggilan Bawaslu, Bupati Lombok Timur bantah ajak warga dukung Anies Baswedan

kicknews.today – Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy memenuhi panggilan Bawaslu Lombok Timur, Rabu (8/2). Panggilan tersebut ditunjukkan atas keikutsertaannya pada saat penyambutan Anies Rasyid Baswedan di Lombok Timur beberapa waktu yang lalu.

Anies datang ke Lombok Timur dalam rangka safari politik yang diusung Partai NasDem sebagai Bakal Calon Presiden (Bacapres) untuk Pemilu 2024 mendatang. Di Bawaslu, Bupati Sukiman menepis adanya dugaan ajakan dukungan Anies Rasyid Baswedan pada Pemilu 2024 mendatang.

“Sebagai pribadi dan pejabat, kehadiran Anies Baswedan saya menghargainya, dan saya memenuhi undangan beliau untuk hadir pada kesempatan itu,” kata Bupati di kantor Bawaslu, Rabu (8/2).

Bupati menegaskan, Bawaslu mempersoalkan kehadirannya pada saat kunjungan Anies Baswedan. Terutama, ketika Anies Baswedan beserta petinggi partai berada di lapangan Gotong Royong Masbagik, pada saat acara pelantikan pengurus ranting partai NasDem se Pulau Lombok.

Namun ia tegaskan, kehadirannya saat itu tidak lain hanya sifatnya memenuhi undangan pelantikan. Dimana acara seperti itu, dikatakan Bupati selama ini sudah sering dilakukan, sebagai bentuk hormat dan mengingat memang ada tugasnya sebagai kepala daerah.

“Saya menganalogikannya begini, setiap acara yang dilaksanakan oleh partai saya hadir, entah itu pelantikan, musda, muscam dan lain sebagainya, saya hadir,” katanya.

Sehingga kata Bupati, persoalan sebagai pimpinan daerah tidak ada unsur pelanggaran, mengingat saat ini Anies Baswedan belum secara resmi ditetapkan sebagai Capres, meskipun sudah diusung partai NasDem.

“Sekarang itu kan belum secara resmi, belum ada ketetapan yang menyatakan bahwa beliau sebagai calon, cuman kan yang mengusung beliau itu adalah partai NasDem untuk sementara ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati juga menepis dugaan pelanggaran pada beberapa statemennya pada saat menyampaikan pidato di Lapangan Gotong Royong Masbagik. Menurutnya statemen yang dilontarkannya hanya sifatnya bertanya, dan tidak ada unsur ajakan apapun dalam bentuk mendukung Anies Baswedan.

“Statement saya di media juga sifatnya tidak mendukung secara langsung. Coba cermati apa yang saya utarakan, tidak ada ajakan untuk mendukung pak Anies. Pertama, saya pertanyakan kepada masyarakat, maukah pelungguh berjuang bersama pak Anies, tolong dicermati itu, kata kata mau itu tidak sama dengan mari,” jelas Bupati.

“Posisi saya pada saat itu bertanya pada massa, siapkah mendukung pak Anies?, siap katanya. Tuluskah pelungguh berjuang bersama pak Anies?, tulus katanya. Terakhir ikhlas kah pelungguh berjuang, massa menjawab ikhlas. Itu hanya sifatnya pertanyaan, dan ada jawaban dari masyarakat,” jelas Bupati menambahkan.

Bawaslu Lombok Timur mengundang Bupati untuk klarifikasi. Yang jelas, Bawaslu akan mengkaji dulu dari isi orasinya Bupati ketika penyambutan Anies Baswedan, apakah melanggar pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum larangan keikutsertaan pejabat daerah, atau hadir sebagai bupati.

“Setelah dikaji akan ditentukan apakah itu suatu pelanggaran, akan tetapi di Bawaslu sudah ada mekanisme-mekanismenya. Sehingga tidak langsung ditetapkan hasilnya,” ujar Koordinasi Divisi Penanganan Dan Pelanggaran Bawaslu Lombok Timur, Sahnam. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI