kicknews.today – Tarif parkir di salah satu lokasi wisata pemandian di wilayah Lombok Timur diduga tidak sesuai dengan aturan. Pasalnya besaran yang ditarik oleh juru parkir ditempat tersebut Rp 5 ribu. Hal ini tentunya menelanjangi aturan parkir yang ada.
Salah satu pengunjung pemandian di wilayah Lombok Timur menceritakan, pada Minggu 29/11 lalu berwisata ke pemandian. Saat memarkirkan motornya dimintai membayar parkir Rp 5 ribu untuk sekali parkir.

“Benar saya bayar Rp 5 ribu untuk roda dua,” keluhnya saat dihubungi kicknews.today, Senin (30/11).
Ia menegaskan, tarif parkir di lokasi wisata tersebut bertolak belakang dengan Perda No 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum dan Nomor 12 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa usaha. Memuat parkir roda dua sebesar Rp 1000 sekali parkir, mobil atau roda empat sebesar Rp 2000. Namun pada prakteknya tidak sesuai dengan ketentuan.
“Artinya dua kali lipat dari ketentuan,” keluhnya.
Sisi lain, kejadian ini dilaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) yang kebetulan juga berjaga di lokasi wisata tersebut. Namun pihaknya tidak tahu menahu adanya praktik seperti ini.
“Saya kasih tau Dishub disana, katanya tidak tahu dan akan di cek,” katanya.
Terpisah Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Timur, H Mugni mengatakan saat ini pihaknya tengah membuat konsep Peraturan Bupati (Perbud) yang retribusi di destinasi wisata, termasuk perparkiran supaya diatur oleh satu. Namun saat ini masih di masih diatur oleh Dishub.
“Kalau ada masalah you go to Perhubungan no to me,” guraunya.
Sementara itu saat dihubungi Kepala Dishub Lombok Timur, Purnama Hadi justru mempertanyakan pihak yang memungut retribusi parkir di lokasi pemandian tersebut. Sebab tidak semua tempat pemandian ditangani Dishub. Namun guna memastikan laporan ini pihaknya akan mengecek kondisi yang sebenarnya.
“Besok saya turun Cross Cek,” katanya singkat. (Oni)