kicknews.today – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024. Berdasarkan PP tersebut, Pemerintah menghapuskan hutang macet pada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Hakamah, meminta pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk membuat program lanjutan setelah dikeluarkannya PP nomor 47 Tahun 2024 itu. Dimana Pemda KLU harus segera mendata petani dan pelaku UMKM yang mengalami piutang.
”Tujuannya agar mereka bisa merasakan manfaat dari program kerja Presiden terpilih kaitan penghapusan hutang. Saya minta Pemerintah segera lakukan pendataan,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).
Saat ini di Lombok Utara masih banyak petani dan UMKM yang mengalami kredit macet. Diharapkan agar segera didata untuk segera dihapus hutang yang dimiliki. Misalnya, dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, supaya cepat mendata petani yang direkomendasikan untuk penghapusan kreditnya. Karena ini program 100 hari Prabowo, maka harus dirasakan oleh rakyat Lombok Utara juga termasuk para Petani.
”Beberapa hari lalu saya turun ke masyarakat dan mendengar keinginan mereka para petani agar merasakan program presiden terpilih ini,” ucapnya.
Program ini dirasa sangat bagus untuk para petani, sebab dengan adanya pemutihan hutang. Pasalnya secara otomatis bisa mensejahterakan petani dan berdampak terhadap surplusnya pangan.
”Saya kira program melunasi hutang petani ini bagus, dan kita kedepannya pasti bisa surplus pangan sesuai harapan pak Presiden,” imbuhnya.
Menurutnya, untuk mempercepat pendataan maka pemkab bisa menggunakan para penyuluh pertanian atau UMKM di lapangan. Bila perlu lakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan mengerti tentang program ini. Apalagi banyak masyarakat tinggal di desa, sehingga mereka harus sesegera mungkin di informasikan.
”Jadi kalau pelunasan hutang untuk petani dan UMKM bisa diselesaikan, maka bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Mereka bisa berkreasi lebih maksimal lagi dalam meningkatkan hasil produksinya. Karena sudah tidak ada bebannya,” jelasnya.
Jadi ketika petani tidak lagi dibebani hutang, mereka akan sejahtera dan bisa fokus pada hasil panennya, sehingga terjadilah stabilitas ekonomi di Lombok Utara. Untuk itu diharapkan agar OPD terkait segera turun mendata dan mengusulkannya.
”Sehingga petani dan UMKM ini bisa mendapatkan program pemutihan hutang,” tutupnya. (gii)