Pengedar sabu jumlah besar di Lombok Timur terancam penjara seumur hidup

kicknews.today – Seorang pengedar inisial MSA, 41 tahun asal Kelurahan Kelayu Selatan Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur ditangkap polisi, Selasa (2/5). Dari tangan terduga pelaku diamankan 14 poket sabu. Masing-masing 11 poket besar dan 3 poket kecil.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra SH MH mengatakan, penangkapan pelaku MSA berdasarkan laporan masyarakat. Dengan gerak cepat Tim Opsnal Resnarkoba menyelidiki dan bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.

“Saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti,” kata Bagus Saputra, Rabu (3/5).

Tidak sampai di situ, petugas kembali menggeledah isi rumah pelaku. Alhasil, barang bukti 14 poket sabu ditemukan di kamar tidur pelaku.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, gunting, kotak kacamata, lakban dan korek gas.

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Undang  Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai bunyi pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI