kicknews.today – Pelaku pembunuhan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial MA (30) mengaku pernah menceraikan korban karena ketahuan berselingkuh dengan pria lain.
“Dulu sempat pisah, karena istri saya waktu itu ketahuan selingkuh, tapi saya maafkan dan kami rujuk lagi,” kata pelaku MA ketika dihadirkan polisi dalam konferensi persnya di Mataram, Senin (19/4).
Bahkan untuk kembali rujuk, korban saat itu dikatakan pelaku meminta uang Rp20 juta. Pelaku pun mengaku telah mengabulkan permintaan syarat rujuk istrinya tersebut.
“Saya kasihkan uang Rp20 juta yang dia minta. Tapi dia bilang anggap saja saya itu nikah kontrak sama kamu,” ujarnya ke hadapan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.
Kepada polisi, pelaku MA mengaku khilaf menusuk leher istrinya menggunakan pisau. Dia pun tidak menyangka akibat dari perbuatannya yang tersulut api cemburu itu telah menewaskan korban berinisial HA (29).
“Demi Allah saya tidak ada niat untuk bunuh istri saya. Saya tidak sadar diri, saya khilaf, saya minta maaf,” ucap MA dengan sorotan matanya yang berkaca-kaca.
Dalam hubungan suami istri dengan korban, pelaku mengakui telah membangun bahtera rumah tangga selama 11 tahun.
Dari pernikahannya, pelaku dengan korban telah dikaruniai dua anak dengan usia yang paling besar 9 tahun.
“Anak saya dua, paling besar usianya 9 tahun. Tapi sekarang mereka tinggal sama neneknya,” kata dia.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (17/4) dinihari itu berlokasi di Jalan Adi Sucipto, depan Mako Lanud Zainuddin Abdul Madjid.
Lokasi tersebut menjadi tempat keseharian pelaku bersama korban berdagang buah menggunakan mobil “box pick-up”.
Motif dari peristiwa pembunuhan itu diduga karena pelaku sakit hati melihat korban berkomunikasi mesra via telepon dengan pria lain.
Kepada polisi, tingkah laku demikian diduga kerap dilakukan oleh korban secara terang-terangan kehadapannya.
Pertengkaran hebat pun terjadi hingga akhirnya korban melontarkan kepada pelaku kalau dirinya tidak ikut berjualan pada esok hari karena alasan akan pergi kencan dengan selingkuhannya.
Pelaku yang mendengarnya kemudian terbakar api cemburu. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil pisau yang ada di atas meja dagangannya dan langsung menusuk leher korban.
“Korban yang sudah tidak sadarkan diri diangkut pelaku ke dalam mobil. Dia bawa korban ke Rumah Sakit St. Antonius di wilayah Ampenan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.
Namun pihak rumah sakit, kata Heri, menyatakan tidak bisa membantu korban dan menyarankan pelaku agar melarikannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
“Karena kondisi bingung, akhirnya dia bawa korban ke Polsek Ampenan. Dari sana, polisi yang melihat, langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram,” ucapnya.
Namun sesampainya di rumah sakit, pihak medis menyatakan nyawa korban sudah tidak dapat tertolong lagi. Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat pada luka tusuk di bagian leher.
Kini pelaku yang telah mengakui kesalahannya itu telah ditahan di Mapolresta Mataram. Akibat perbuatan pidananya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana paling berat 15 tahun penjara.
Ancaman itu sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (ant)