Pengacara jualan sabu untuk doping para penambang emas di Sekotong ditangkap

kicknews.today – Seorang pria berinisial MH asal Dusun Bawak Bagek, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong diamankan Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat yang diketahui berprofesi sebagai pengacara diduga mengedarkan sabu dengan target para penambang emas di Sekotong.

“Untuk profesinya yang bersangkutan sebagai lawyer, baru satu tahun. Yang bersangkutan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, Iptu Irvan Surahman di Gerung, Kamis (12/1).

Irvan menjelaskan, pelaku MH mengedarkan sabu tersebut kepada masyarakat di sekitar rumahnya dan para penambang emas di Sekotong.

Atas dugaan peran MH sebagai pengedar sabu itu, ia diamankan petugas Kepolisian pada Senin (2/1) lalu saat sedang beristirahat di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 poket klip sabu dengan total bruto 7.8 gram yang disembunyikan di laci-laci kecil yang ada di rumahnya.

“Terkait dengan komplotan pelaku, sampai saat ini kami masih mendalami,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan MH sendiri, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut dari rekannya dengan harga Rp3 juta dan rencananya akan dijual kembali.

“Untuk berapa lama (pelaku menjalankan bisnis narkotika) ngakunya sih masih baru, tapi kita masih dalami, dan siapa yang terikat dalam jaringan yang bersangkutan maupun yang terlibat dalam kasus tersebut,” jelas Irvan.

Sementara itu, MH saat diintrogasi mengaku dirinya membeli sabu tersebut borongan. “Saya beli Rp3,6 juta, tapi saya gak paham kalau timbangan. Modelnya paketan, tapi saya belum sempat hitung,” katanya.

Dia mengakui, sabu yang dibelinya tersebut akan diberikan kepada para penambang emas sebagai dopping saat bekerja.

“Uang untuk beli itu ngeluarinnya gabungan, jumlahnya bervariasi. Ada yang Rp700 ribu, ada yang Rp500 ribu, jumlahnya 6 orang sama saya,” beber dia.

MH mengaku memesan barang tersebut melalui SMS dan telepon, hingga diantarkan ke rumahnya.

“Saya tambang emas sama profesi lawyer,” tandasnya

Kini MH terancam dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI