Penerimaan tenaga honorer di SMA sederajat di Kota dan Kabupaten Bima dihentikan sementara

ilustrasi honorer
ilustrasi honorer

kicknews.today – SMA sederajat di Kota dan Kabupaten Bima, NTB diminta tidak menerima tenaga honorer baru. KCD Dikbud Kota/Kabupaten Bima menyebutkan, kebijakan itu berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.

Kasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) KCD Dikbud Kota/Kabupaten Bima, Fys Syahidah mengatakan, penerimaan tenaga honorer di Kota dan Kabupaten Bima saat ini dihentikan untuk sementara waktu berdasarkan kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kita disuruh batasi dulu terima guru honorer, kecuali guru produktif di SMK yang boleh diterima sesuai kebutuhan yang ada,” kata Fys Syahidah, Kamis (11/1/2024).

Jika ada temuan tenaga honorer baru, mereka tidak akan dimasukan dalam data pokok Kependidikan (Dapodik). Pertimbangannya, jangan sampai mereka yang baru masuk dapat ikut seleksi ASN.

“Kita akan sampingkan dulu dari Dapodik, karena dikhawatirkan mengganggu kesempatan honorer yang sudah lama mengabdi untuk ikut ASN,” ujar dia.

Dia menjelaskan, saat ini jumlah guru honorer tingkat SMA sederajat yang ada di Kota dan Kabupaten Bima mencapai 2.095 orang. Tenaga honorer tersebut menyebar di satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB.

“Total data guru honorer kita sebanyak 2.095 orang,” katanya.

Jumlah guru honorer SMA sederajat di wilayah Kota Bima sebanyak 447 orang terdiri dari 61 di SMA, SMK 330 dan SLB sebanyak 56 orang. Sementara di Kabupaten Bima tercatat sebanyak 1.648 orang meliputi tenaga honor SMA 1.115, SMK 506 sedangkan SLB sebanyak 56 orang.

“Paling banyak di Kabupaten Bima karena wilayahnya lebih luas,” jelasnya.

Menurut Syahidah, ribuan tenaga honorer tersebut akumulasi dari data guru yang di SK-kan langsung oleh Gubernur NTB. Kemudian ada juga honorer yang di SK-kan oleh masing-masing kepala sekolah (Kepsek).

Para honorer berdasarkan SK gubernur katanya, mendapat gaji dari pemerintah provinsi (Pemprov) NTB. Sementara SK kepala sekolah dibayar menggunakan Dana Operasional Sekolah (BOS) itu pun dihitung berdasarkan Jasa Jam Mengajar (JJM).

“Aturannya begitu, khusus guru honorer SK kepala sekolah digaji berdasarkan jumlah jam mengajar. Satu jam dihargai Rp40 ribu,” terangnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI