Pemuda di Lombok Barat ini santai Gondol Motor Majikannya

kicknews.today – KA (22) warga Dusun Kekeri, Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari Lombok Barat ditangkap atas dugaan kasus pencurian.

KA dengan santai mencuri motor majikannya di Dusun Gegutu Reban, Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Lombok Barat Jumat (12/03/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari mengatakan, terduga pelaku dengan santai masuk ke rumah majikannya dan membawa kabur milik korban.

KA mendapati sepeda motor korban yang merupakan bos tempat ia bekerja masih dalam kondisi kunci nyantol di kendaraan.

Tanpa menunggu lama motor Yamaha Fino warna hitam dibawa kabur KA.

“Setengah jam kemudian, pemilik toko sembako ini kaget motornya hilang dan langsung melapor ke Polsek Lingsar,”kata Dewi, Rabu (17/3/2021).

Setelah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Pada Senin (15/3/2021) sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas menerima informasi adanya transaksi jual motor ke penadah di daerah Gontoran, Bertais Kota Mataram.

Petugas pun mendapati motor tersebut digadaikan kepada HR (31) dan MS (42).

“Ternyata motor majikan RA digadai Rp 1 juta,” kata Dewi.

Kini kata Dewi, selain mengamankan terduga pelaku pencurian. Tim Opsnal Polsek Lingsar juga mengamankan dua orang penadah bersama bukti.

“Motornya juga kita amankan lengkap sebagai barang bukti,’’ jelas Dewi.

Kini KA disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan kedua penadah HR dan MS dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman lima tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI