kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai mematangkan langkah penataan kawasan pantai di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang. Sebanyak 189 objek yang terdata menjadi sasaran penataan guna menciptakan kawasan pesisir yang lebih bersih, rapi, dan tertata tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas usaha masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KLU, Totok Surya Saputra mengatakan, tahapan penataan akan diawali dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada para pelaku usaha yang bangunannya dinilai belum sesuai dengan ketentuan.
Penerbitan surat peringatan tersebut diperkirakan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan dengan rentang waktu keseluruhan maksimal sekitar 15 hari. Setelah tahapan itu selesai, pemerintah akan melanjutkan proses penataan kawasan pantai.
“Total terakhir yang kita data itu 189 objek yang akan kita tata,” ungkap Totok, Selasa (3/11/2026).
Dia menegaskan, langkah pemerintah tersebut bukan semata-mata melakukan pembongkaran atau penertiban bangunan, melainkan menata kembali pemanfaatan kawasan pantai agar lebih tertib dan memiliki aturan yang jelas.
Menurutnya, konsep penataan tersebut juga telah dibahas bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ke depan, pemerintah tengah menggagas regulasi lanjutan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan mengatur pola pengelolaan kawasan pantai secara menyeluruh.
Dalam konsep tersebut, para pelaku usaha tetap diberikan ruang untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Namun, pemanfaatan kawasan pantai harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pengaturan jenis fasilitas yang diperbolehkan berada di bibir pantai serta kuota bagi masing-masing pelaku usaha.
“Jadi pantai ini dibuat rapi. Ada jenis-jenis yang boleh ditempatkan di pantai, seperti sunbed, meja, kursi dan payung. Itu pun nanti diberikan kuota khusus bagi para pengusaha. Pengaturannya akan diatur melalui regulasi dan konsep pengelolaan,” jelasnya.
Totok menyebutkan, sosialisasi terkait rencana penataan tersebut telah beberapa kali dilakukan, termasuk melalui diskusi bersama tokoh masyarakat setempat. Secara umum, masyarakat disebut memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah.
Meski demikian, masyarakat juga menginginkan kejelasan mengenai konsep kawasan pantai setelah penataan dilakukan. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah agar kebijakan yang diambil tidak hanya menyelesaikan persoalan bangunan, tetapi juga memberikan kepastian bagi keberlanjutan aktivitas usaha.
Karena itu, saat penerbitan SP1, Satpol PP berencana menyertakan gambaran atau outline kondisi kawasan pantai yang diharapkan setelah ditata. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian bangunan secara mandiri sesuai dengan arahan pemerintah.
Totok berharap langkah tersebut dapat mendorong kesadaran para pengusaha untuk menata sendiri bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Selain lebih efektif, cara itu juga memungkinkan material bangunan yang masih layak digunakan kembali untuk kebutuhan lainnya.
“Kita berharap pada saat para pengusaha menerima SP ini, mereka bisa langsung melakukan penataan secara mandiri sesuai outline yang kita berikan. Sehingga bahan-bahan bangunan yang masih bisa dimanfaatkan tidak terbuang begitu saja,” katanya.
Dia menambahkan, pendekatan penataan secara mandiri juga diharapkan dapat meminimalkan potensi gesekan di lapangan. Pemerintah ingin proses berjalan secara terukur dan mengedepankan pendekatan persuasif.
Pihaknya juga masih akan merumuskan lebih lanjut pola pengelolaan kawasan, termasuk kemungkinan pelibatan pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten dalam pengawasan dan pengaturannya.
“Dengan konsep ini kita harapkan penataan kawasan pantai Gili Trawangan mampu menghadirkan ruang pesisir yang lebih tertib dan nyaman bagi wisatawan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan Gili Trawangan,” tutupnya. (gii/*)


