Pemkab Lombok Utara kejar pembangunan mini hospital di gili, anggaran disiapkan mulai 2027

Ilustrasi.

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Kesehatan mulai mematangkan rencana pembangunan mini hospital di kawasan Gili. Fasilitas kesehatan tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027 untuk memperkuat akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat maupun wisatawan.

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara, dr. Lalu Bahruddin mengatakan, rencana pembangunan mini hospital telah masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah (RKAPD) 2027 melalui Bappeda. Namun, anggaran yang tersedia saat ini masih belum optimal sehingga pihaknya masih berupaya mencari ruang fiskal untuk merealisasikan pembangunan tersebut.

“Insyaallah saat ini kami dari Dinas Kesehatan masih berikhtiar untuk memasukkan anggaran di tahun 2027. Itu sudah masuk dalam RKAPD 2027 di Bappeda, tetapi memang anggarannya belum optimal,” ujar dr. Bah, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, pembangunan mini hospital menjadi kebutuhan penting mengingat Gili merupakan kawasan pariwisata dengan aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan yang cukup tinggi. Keberadaan fasilitas kesehatan yang lebih representatif dinilai dapat mempercepat penanganan medis ketika terjadi kondisi kegawatdaruratan.

dr. Bah berharap dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah dapat memperkuat rencana tersebut sehingga pembangunan mini hospital dapat mulai dikerjakan pada 2027.

“Kebutuhan ini utama sekali bagi masyarakat, kemudian bagi pengunjung-pengunjung yang ada di Gili,” katanya.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan mencatat terdapat sekitar 40 hingga 42 fasilitas praktik kesehatan yang telah mengajukan dan memiliki izin di kawasan Gili. Data tersebut tidak seluruhnya merupakan klinik, melainkan mencakup praktik mandiri maupun praktik bersama dokter.

Bahruddin menyebut, khusus klinik di Gili Trawangan, saat ini baru terdapat sekitar dua klinik yang terdata.

“Yang sudah berizin sekitar 40-an. Itu klinik, praktik mandiri dan praktik bersama dokter. Kalau klinik, mungkin di Gili Trawangan hanya dua sampai saat ini,” jelasnya.

Sementara itu, jumlah fasilitas kesehatan yang belum berizin belum dapat dipastikan. Pasalnya, fasilitas yang belum melaporkan keberadaannya kepada Dinas Kesehatan belum masuk dalam pendataan pemerintah daerah.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan limbah medis dari aktivitas pelayanan kesehatan di kawasan Gili.

Dinas Kesehatan telah memfasilitasi klinik maupun praktik dokter untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan dan pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah medis.

“Teman-teman di klinik sudah difasilitasi Dinas Kesehatan untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan dan pemusnahan limbah B3,” ungkap Bahruddin.

Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat memastikan limbah medis tidak dibuang sembarangan dan tetap ditangani sesuai ketentuan.

Dinkes juga meminta seluruh pengelola klinik dan praktik mandiri dokter untuk menempatkan limbah medis pada lokasi yang telah disepakati. Pihak ketiga diharapkan mengambil limbah tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Kami berharap teman-teman di klinik maupun praktik dokter mandiri menempatkan sampah dan limbahnya di tempat yang sudah disepakati bersama. Kami juga berharap pihak ketiga mengambilnya sesuai jadwal yang sudah disepakati,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

–

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI