kicknews.today – Para pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, harus diberikan hukuman maksimal. Jika diberikan hukuman biasa, tentu akan memunculkan kejadian serupa.
Hal itu disampaikan Pemda Lombok Timur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), H. Ahmat. S.Kep MM. “Kalau hukuman maksimal akan memberikan efek jera dan calon-calon pelaku lain tidak akan berani,” kata Ahmat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Jumat (13/10).

Dasar memberikan hukuman maksimal ini, sebutnya, sudah tertera dalam UUD TPKS no 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual yang hukumannya 15 tahun dengan denda Rp200 juta.
Bagi Ahmat, para pelaku kejahatan seksual ini, terutama anak kandung sendiri, adalah nafsu yang dimiliki oleh setan atau binatang. Mirisnya anak kandung yang masih berumur 4 tahun, masih banyak orang tua yang tega melampiaskan nafsunya.
“Para pelaku itu lebih mengedepankan nafsunya daripada hati nurani dan pikirannya. Dan hanya sifat binatang saja yang tega menyetubuhi anak sendiri,” tambahnya.
Peristiwa kekerasan seksual yang marak ada sekarang ini semata karena faktor tekanan saja, hingga bisa terungkap ke publik.
“Padahal masih banyak kejadian serupa yang belum terungkap dan masih dirahasiakan, karena itu merupakan sebuah aib. Sehingga kami berencana akan membentuk forum genre dan perlindungan anak dan perempuan yang ada di setiap desa,” jelasnya. Hal itu bertujuan untuk mendeteksi dini, menerima dan melaporkan kejadian kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang ada di wilayahnya masing-masing. (cit)