Pemda Lombok Barat tanggapi soal kasus penyerobotan lahan yang menyeret 7 pedagang di Pantai Batu Layar

kicknews.today – Kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Pantai Duduk 2 Dusun Batu Bolong Desa Batu Layar Barat Kecamatan Batu Layar yang menyeret 7 pedagang ditanggapi Pemda Lombok Barat. BPKAD Lombok Barat masih mempertanyakan dasar kepemilikan warga bernama ir Lalu Hery Prihatin terhadap area sempadan pantai itu.

“Saya penasaran kenapa ada oknum yang mengklaim bahwa lahan sempadan itu miliknya. Yang jelas kami akan tanyakan ke BPN dulu apa yang menjadi alas hak bukti hingga sertifikat itu bisa diterbitkan,” tegas Kepala BPKAD Lombok Barat Fauzan Husniadi, Rabu (3/5).

Terlebih lagi kata dia, lokasi yang diklaim tersebut terdapat bangunan lapak milik Dinas Perindag Lombok Barat. Ia pun mengaku bingung kenapa daerah sempadan bisa disertifikat.

“Kami juga tidak mau kalau masyarakat yang menjadi korban dari oknum-oknum itu. Kalau tanah sempadan itu ada aturan yang mengatur sekian meter dari bibir pantai gak boleh disertifikatkan,” jelasnya.

Fauzan tidak mengetahui persis kepemilikan aset di pinggir Pantai Batu Bolong tersebut. Namun, ia merasa curiga, ada sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat atas nama ir Lalu Hery Prihatin yang kini sudah menggugat sejumlah pedagang di kawasan pantai itu.

“Kita akan coba fasilitasi, karena ini tidak baik bagi masyarakat. Makanya kemarin saran saya ke teman-teman dan APH coba cari dasar hukumnya dulu, kalau dari sisi aturan itu sudah jelas tak bisa disertifikatkan, apalagi muara,” katanya.

Terkait masalah putusan terhadap 7 warga pedagang di pinggir pantai lantaran diduga penggergahan, ia mengatakan ruang-ruang pembelaan masih ada.

“Kita siap bantu walaupun ini sudah jauh. Kami sudah sampaikan ke Dinas Perindag supaya bersurat ke kami karena saat ini masih komunikasi via Whatsapp saja, belum ada surat resmi hal itu. Kita juga sudah katakan bahwa ini harus kita luruskan,” kata Fauzan.

Terkait persoalan tanah itu dibeli oleh Ir Lalu Prihatin dari Abdul Kasim mantan anggota DPRD Lombok Barat, Fauzan menyebutkan, tanah seperti itu tidak bisa dibeli. Sebab, aset itu sangat berdekatan dengan radius pantai.

“Akta jual belinya itu yang salah. Itu kan daerah endapan, jadi saya penasaran kenapa BPN bisa terbitkan sertifikat dan kenapa dijual oleh pak Kasim ini, sudah jelas radiusnya dari bibir pantai. Itu bisa dibatalkan kok,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI