Pemda Lombok Barat sebut penarikan parkir di Senggigi View, legal

kicknews.today – Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Barat memastikan penarikan retribusi parkir di kawasan wisata monument Senggigi View, resmi. Hal itu ditegaskan menyusul adanya keluhan pengunjung terkait penarikan biaya parkir mencapai Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp2 ribu untuk roda dua.

Terlebih karcis parkir yang diberikan oleh juru parkir tersebut berupa foto copy bukan karcis yang biasanya digunakan. Sekretaris Dishub Lombok Barat Faturrahman yang dikonfirmasi mengaku jika parkir dikawasan itu, resmi. 

“Hanya saja pencetakan karcis berupa fotocopy itu tanpa sepengetahuan pihak dinas, namun, pungutan itu resmi dilakukan. Mungkin karena dia habis karcis, kemudian oleh juru parkir ini difotocopy untuk sebagai bukti penarikan,” terang Faturrahman yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (3/5).

Menurutnya, karcis parkir resmi hari ini sudah dicetak lagi dan diserahkan kepada seluruh juru parkir yang terdata di Dishub Lombok Barat. Faturrahman kembali menegaskan jika para juru parkir itu legal, karena sudah terdata di Dishub, serta hasil penarikan itu disetorkan pula.

“Sesuai kontraknya perhari sudah ada targetnya meraka harus menyetor kisaran sekitar Rp20- 30 ribu, mau ramai atau sepi. Tapi setiap hari mereka tatap menyetorkan,” bebernya.

Fathurrahman menerangkan, untuk kawasan wisata di Lombok Barat penarikan retribusi parkir resmi dilakukan. Dimana untuk parkir roda dua dikenakan tarif Rp2 ribu dan roda empat sebesar Rp5 ribu. Sedangkan untuk kawasan Wisata Senggigi terdapat sekitar 25 titik dari kawasan Wisata Pura Batu Bolong hingga Kerandangan Senggigi.   

“Jadi berbeda dengan tarif parkir tepi jalan umum,” jelasnya.

Disinggung terkait masukan masyarakat agar ada pemasangan fasilitas penunjang dan informasi tarif parkir disejumlah tempat parkir, Fatturrahman menyambut baik masukan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti masukan tersebut. Sebab ia menilai informasi parkir tersebut memang diperlukan untuk kawasan wisata.

“Memang harus ada seperti itu dikawasan-kawasan tersebut terpasang papan informasi termasuk dasar hukum dan berapa pungutannya. Nanti kita tindaklanjuti, karena kita masih berbenah dan sedang kita optimalkan titik-titik parkir ini, ke depan apa yang menjadi masukan kita akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI