Pembunuhan seorang Istri di Mataram belum terbukti dipicu perselingkuhan

kicknews.today – Tim Penyidik Satreskrim Polresta Mataram melakukan rekonstruksi aksi pembunuhan yang terjadi di Rembiga Mataram pada 17 April lalu.

Diketahui korban HS (29) dibunuh oleh suaminya MA (30) asal Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan.

Dari reka adegan di Mapolresta Mataram, Rabu (28/4), sejumlah 21 adegan diperagakan MA saat membunuh istrinya dengan sebilah pisau yang ditusuk ke leher.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, reka adegan pembunuhan dilaksanakan dengan dihadiri Jaksa dan Penasehat Hukum pelaku.

Adegan pertama jelas Kadek, dimulai saat pelaku dan korban berjualan buah di Jalan Adi Sucipto Kota Mataram. Korban lalu menerima telepon kemudian sempat ditegur pelaku.

“Untuk adegan ketiga, korban dan pelaku cekcok mulut. Setelah beberapa adegan berlalu, pelaku menusuk leher istrinya satu kali dengan pisau pada adegan ke tujuh,” kata Kadek.

Pelaku kemudian mencabut pisau dari leher korban. Setalah itu, pelaku memapah korban dan menaruhnya di dalam mobil. “Dia juga menutup jualannya setelah itu,’’ bebernya. 

Tersangka membawa korban ke rumahnya menggunakan mobil. Belum sampai di rumah, pelaku pun membuang handphone korban. 

Sesampainya di dalam rumah, tersangka menceritakan kejadian tersebut kepada salah seorang saksi. 

“AM bercerita juga ke saksi lainnya. Setelah itu, bersama salah seorang saksi, tersangka membawa korban ke rumah sakit,” kata Kadek. 

Di tengah perjalanan, tersangka membuang pisau yang digunakan membunuh istrinya ke semak-semak.

“Adegan ke 21 itu saat  pelaku menyerahkan diri ke Polsek Ampenan,” kata Kadek.

Rekonstruksi ini, jelas dia, merupakan tahapan proses penyidikan tindak pidana. Upaya ini juga untuk memenuhi petunjuk Jaksa Peneliti Kejaksaan.

Selain itu, reka adegan kejadian tersebut juga untuk penyamaan persepsi antara Penyidik dan Jaksa. 

“Karena nantinya Jaksa yang menuntut pelaku dipersidangan sesuai dengan perbuatannya,” katanya. 

Kadek pun memastikan, Penyidik menangani kasus ini sesuai dengan bukti atau fakta yang ditemukan.

Selain itu, jelas Kadek, untuk di luar konstruksi hukum, sebisa mungkin tidak mengganggu proses penyidikan. 

“Jadi, kita fokus pada bagaimana perbuatan pidana itu terjadi. Kami belum mendapat bukti valid tentang perselingkuhan,’’ tutupnya. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI