Pembayaran Pembebasan Lahan Bypass BIL-Mandalika dititip di Pengadilan Rp 2 Miliar

kicknews.today – Proses pembebasan lahan pembangunan jalan bypass Bandara Lombok-Mandalika telah selesai dilakukan. Namun, masih ada warga yang menolak pembayaran lahan tersebut, sehingga uang pembayarannya itu dititip di Pengadilan Negeri Praya.

“Sekitar Rp 2 Miliar pembayaran lahan Bypass iti dititip di Pengadilan Negeri Praya,” ujar Kepala Satker Balai Jalan Wilayah NTB, Ahmad Agus Fitrah saat rapat kendala pembangunan jalan kantor PUPR Lombok Tengah, Kamis (12/11).

Dikatakan, uang pembayaran lahan itu dititip di Pengadilan, karena warga belum mau menerima harga sesuai hasil appraisal. Namun, proses pembebasan lahan itu telah sesuai mekanisme dan telah selesai dilakukan.

“Secara umum yang bersangkutan tidak ada hak atas lahan tersebut. Lahan itu milik pemerintah,” katanya.

Pembangunan proyek jalan yang menelan anggaran ratusan miliar tersebut mulai dipercepat untuk mendukung event MotoGP di Sirkuit Mandalika Tahun 2021. Sehingga pihaknya telah mengajukan surat permohonan pengosongan lahan kepada warga.

“Saat ini sedang proses pembersihan lahan. Target sebelum event MotoGP harus tuntas dikerjakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan, proyek jalan sepanjang 17 Kilometer dengan lebar 50 meter itu dikerjakan dalam tiga paket. Dimana pada tahap awal ini difokuskan untuk jalur cepat, kemudian jalur lambat dan fasilitas pendukung jalan lainnya. Sehingga jalan itu ditargetkan selesai pada bulan Juli Tahun 2021 mendatang.

“Saat ini jalur utama termasuk badan jalan dengan lebar 50 meter,” jelasnya.

Dikatakan, total anggaran semua pembangunan jalan yang bersumber dari Pemerintah Pusat itu Rp 1,4 Triliun. Namun, pengerjaannya dibagi menjadi tiga tahap, sehingga untuk tahap awal ini dana yang digelontorkan itu Rp 800 miliar.

“Kita berharap semua pihak termasuk masyarakat untuk mendukung proses pembangunan jalan tersebut,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI