Pelaku UMKM Internet RT/RW Klaim Jalankan Usaha Sesuai Aturan


kicknews.today – Dinas Komunikasi, Informatika (Diskominfo) dan Persandian Lombok Timur (Lotim) mendeteksi 500 penjual internet RT/RW atau biasanuya dikenal dengan penjual internet rumahan secara ilegal. Untuk itu pihaknya mendorong supaya melengkapi izin usaha, sebab jika tidak maka akan berhadapan dengan proses hukum yang berlaku.

Pelaku UMKM Internet RT/RW Ada Suci Makbullah menegaskan pidana dan Denda yang dimaksud dalam UU Telkomunikasi, itu Pidana Delik Aduan. Para Pelaku UMKM Internet RT/RW ini dinilai semuanya hampir telah bermitra dengan ISP yang ada, baik ISP BUMN, yakni Telkom atau ISP Swasta Lokal yang sudah ada di Lotim, sepanjang ISP tersebut tidak merasa di rugikan dan tidak keberatan maka tidak bisa, karena ini bersifat Delik Aduan, ISP2 tersebut pasti terlebih dahulu akan melakuan teguran ke mitranya.

“Mitra-Mitra ini kan mereka tidak mencuri internet tapi mereka berlangganan secara sah, kecuali kalo mereka meng hack atau mencuri internet, sehingga mereka merasa dirugikan karena ada kebocoran baru mengambil langkah hukum seperti itu,” tegas Suci.

Ia juga menegaskan tidak bisa dipaksakan untuk mengurus Izin seperti Kominfo Lotim, sebab jika mengurus izin harus perkiraan menyiapkan modal R 500 juta hingga 1 milyar. Biaya ini belum termasuk beban BHP USO pajak tiap tahun bisa sampai Rp 200 juta, sedangkan hanya UMKM dari mana mereka akan mencari biayai.

” Baiknya Pemda Lotim mencarikan celah hukum untuk mereka, baik berupa Perda atau Perbup untuk mengeluarkan retribusi, seperti di Pasar-pasar ada kan Retribusi harian, mingguan bahkan bulanan, kalau memang Pemda melihat ini sebagai sumber Potensi PAD yang besar buat Lotim,” sarannya.
Serta Pemda Lotim harusnya juga melirik retribusi gelar jaringan, karena banyak tiang-tiang di pinggir jalan berdiri, itu kan liar tidak di data, padahal harusnya di data untuk dikenakan pajak tiang gelar jaringan.

Menurutnya mustahil 500 Pelaku UMKM Internet RT/RW itu di dorong urus izin, selain biaya yang besar masak di Lombok Timur akan ada 500 ISP (Provaider). Dirinya menyinggung sekelas Pemda Lotim belum jadi ISP/Provider bahkan belum ada BUMD milik Pemda Lotim jadi ISP yg memiliki modal besar.
“Biayanya besar, mustahil 500 pelaku UMKM Internet RT/RW itu urus izin,” pungkasnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI