Pelaku trifting diincar Polisi, bagaimana Nasib pedagang pakaian bekas di Karang Sukun..?

kicknews.today – Tindak pidana trifting atau penjualan barang bekas mulai diincar Polisi karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Pasal 1 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Expor dan Impor. Pada pasal ini para pelaku dapat dijerat pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda paling tinggi 5 miliar rupiah.

Di Nusa Tenggara Barat sendiri, Polda NTB telah melakukan penangkapan terhadap pelaku trifting di mana tersangka merupakan seorang perempuan yang menguasai 31 karung pakaian bekas yang didapatinya dari pulau Bali.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menegakkan larangan ekspor dan impor barang tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, lingkungan, atau kepentingan nasional. Pelanggaran larangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana yang cukup berat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

Namun hal ini juga mengancam keberlangsungan usaha UMKM yang berada di pasar Karang Sukun Mataram di mana di pasar itu hampir keseluruhan pedagang memperjual belikan pakaian bekas impor.

Mengenai ini, Kabid Perizinan dan Tata Niaga Dinas Perdagangan NTB, Priharyono usai jumpa pers di Polda NTB, Selasa, (4/4) mengatakan pihaknya belum bisa berbuat banyak guna mengatasi persoalan tersebut lantaran penjualan pakaian bekas impor memang dapat mengganggu industri garmen di daerah maupun tingkat nasional.

“Di satu sisi pedagang pakaian bekas ini berkembang, tetapi sudahkah melihat di sektor lainnya? Nanti yang menghitung itu BPS itu,” kata dia.

Yang pertama dilakukan saat ini lanjutnya, ialah upaya pemerintah mencegah masuknya pakaian bekas impor ini, meskipun secara realita dia mengungkapkan kalua jumlah transaksi uang yang beredar di pasar tersebut rata-rata di atas 1 miliar rupiah per bulan.

“Kalau satu tahun hitungannya tentu sudah ratusan miliar putarannya,” imbuh dia.

Yang pasti kata dia, perdagangan pakaian bekas saat ini sudah dilarang dalam peraturan Menteri perdagangan no 40 tahun 2022. Sehingga solusinya bisa diterapkan banyak cara untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat di pasar Karang Sukun Mataram ini.

“Kami di Dinas Perdagangan itu ada untuk ekonomi produktif seperti bantuan gerobak dagang, ada bantuan kendaraan roda tiga, kemudian ada bantuan sembako, mungkin itu bisa bermanfaat untuk mereka,” pungkas dia.

Tetapi meski begitu, secara hukum dia sudah berkoordinasi dengan Polda NTB agar masyarakat yang sudah terlanjur berdagang di pasar agar lebih hati-hati untuk polisi mengambil tindakan.

“Yang disasar ini utamanya adalah distributornya untuk menghentikan suplai ke lapangannya. Nah ini induknya lah yang coba untuk dihentikan,” tutupnya. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI